Berita

Pengacara Romi, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Romi: Harapan Kami Bebas

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Romahurmuziy alias Romi ternyata tak sesuai harapan.

Penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya berharap Majelis hakim dapat memutuskan bebas terhadap kliennya yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau kami, harapannya itu bebas. Tetapi, hakim ternyata berpendapat lain ya," ucap Maqdir Ismail usai dampingi kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).


Namun, pihaknya mengaku menerima keputusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima tahun penjara.

"Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu, sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu minggu," ucapnya.

Selain itu, Romi pun mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan berkonsultasi dengan pihak keluarga.

"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi, beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," singkat Romi.

Dalam putusan ini, Romi dinilai melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya