Berita

Tapol Papua/Net

Hukum

Humas PN Jakpus: Di Pengadilan Papua Sendiri Tidak Ada Terdakwa Pakai Koteka

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah soal tudingan diskriminasi dengan menunda sidang dugaan makar dan pemufakatan jahat lantaran dua terdakwa asal Papua memakai pakaian adat, koteka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyikapi kabar yang beredar setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang aktivis papua karena terdakwa menggunakan koteka pekan lalu.

Dua tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait tetap mengenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bersikukuh, walau pada sidang sebelumnya hakim sempat keberatan dengan pakaian adat yang dikenakan dua terdakwa dan menolak melanjutkan sidang. Hakim menilai pakaian mereka tidak sesuai dengan persidangan.


Dua tapol itu termasuk dalam enam aktivis Papua yang diamankan terkait dugaan makar dan pemufakatan jahat.

Makmur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, guna menyikapi kejadian tersebut. Dari konsultasi yang telah dilakukan, ternyata betul belum ada satu pun terdakwa di lingkungan pengadilan Jayapura yang memakai koteka dalam persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan pimpinan pengadilan di Jayapura, Makmur menerangkan koteka digunakan untuk upacara-upacara adat tertentu yang memang secara adat diwajibkan.

"Di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa menghadap di persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk Koteka," ujar Makmur kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (20/1).

Sehingga, penundaan sidang bukan bentuk pengucilan atau diskriminasi terhadap adat istiadat Papua.

Makmur menyatakan tidak ada aturan secara tertulis maupun tidak tertulis mengenai penggunaan pakaian adat dalam persidangan. Namun, keberlangsungan jalannya sidang tergantung sepenuhnya dari keputusan ketua majelis hakim

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Ketua Majelisnya," kata Makmur, "apa pun bentuk kebijakan Ketua Majelisnya, satu sikap pengadilan bahwa sama sekali tidak berniat atau mau menerapkan diskriminasi terhadap budaya seseorang termasuk teman-teman kita dari Papua."

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya