Berita

Tapol Papua/Net

Hukum

Humas PN Jakpus: Di Pengadilan Papua Sendiri Tidak Ada Terdakwa Pakai Koteka

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah soal tudingan diskriminasi dengan menunda sidang dugaan makar dan pemufakatan jahat lantaran dua terdakwa asal Papua memakai pakaian adat, koteka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyikapi kabar yang beredar setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang aktivis papua karena terdakwa menggunakan koteka pekan lalu.

Dua tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait tetap mengenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bersikukuh, walau pada sidang sebelumnya hakim sempat keberatan dengan pakaian adat yang dikenakan dua terdakwa dan menolak melanjutkan sidang. Hakim menilai pakaian mereka tidak sesuai dengan persidangan.


Dua tapol itu termasuk dalam enam aktivis Papua yang diamankan terkait dugaan makar dan pemufakatan jahat.

Makmur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, guna menyikapi kejadian tersebut. Dari konsultasi yang telah dilakukan, ternyata betul belum ada satu pun terdakwa di lingkungan pengadilan Jayapura yang memakai koteka dalam persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan pimpinan pengadilan di Jayapura, Makmur menerangkan koteka digunakan untuk upacara-upacara adat tertentu yang memang secara adat diwajibkan.

"Di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa menghadap di persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk Koteka," ujar Makmur kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (20/1).

Sehingga, penundaan sidang bukan bentuk pengucilan atau diskriminasi terhadap adat istiadat Papua.

Makmur menyatakan tidak ada aturan secara tertulis maupun tidak tertulis mengenai penggunaan pakaian adat dalam persidangan. Namun, keberlangsungan jalannya sidang tergantung sepenuhnya dari keputusan ketua majelis hakim

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Ketua Majelisnya," kata Makmur, "apa pun bentuk kebijakan Ketua Majelisnya, satu sikap pengadilan bahwa sama sekali tidak berniat atau mau menerapkan diskriminasi terhadap budaya seseorang termasuk teman-teman kita dari Papua."

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya