Berita

Tapol Papua/Net

Hukum

Humas PN Jakpus: Di Pengadilan Papua Sendiri Tidak Ada Terdakwa Pakai Koteka

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah soal tudingan diskriminasi dengan menunda sidang dugaan makar dan pemufakatan jahat lantaran dua terdakwa asal Papua memakai pakaian adat, koteka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyikapi kabar yang beredar setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang aktivis papua karena terdakwa menggunakan koteka pekan lalu.

Dua tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait tetap mengenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bersikukuh, walau pada sidang sebelumnya hakim sempat keberatan dengan pakaian adat yang dikenakan dua terdakwa dan menolak melanjutkan sidang. Hakim menilai pakaian mereka tidak sesuai dengan persidangan.

Dua tapol itu termasuk dalam enam aktivis Papua yang diamankan terkait dugaan makar dan pemufakatan jahat.

Makmur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, guna menyikapi kejadian tersebut. Dari konsultasi yang telah dilakukan, ternyata betul belum ada satu pun terdakwa di lingkungan pengadilan Jayapura yang memakai koteka dalam persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan pimpinan pengadilan di Jayapura, Makmur menerangkan koteka digunakan untuk upacara-upacara adat tertentu yang memang secara adat diwajibkan.

"Di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa menghadap di persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk Koteka," ujar Makmur kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (20/1).

Sehingga, penundaan sidang bukan bentuk pengucilan atau diskriminasi terhadap adat istiadat Papua.

Makmur menyatakan tidak ada aturan secara tertulis maupun tidak tertulis mengenai penggunaan pakaian adat dalam persidangan. Namun, keberlangsungan jalannya sidang tergantung sepenuhnya dari keputusan ketua majelis hakim

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Ketua Majelisnya," kata Makmur, "apa pun bentuk kebijakan Ketua Majelisnya, satu sikap pengadilan bahwa sama sekali tidak berniat atau mau menerapkan diskriminasi terhadap budaya seseorang termasuk teman-teman kita dari Papua."

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya