Berita

Maneger Nasution/Net

Politik

LPSK Siap Penuhi Permintaan Adian Napitupulu Lindungi Harun Masiku

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 08:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut bahwa kader PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai tersangka KPK adalah korban.

Baginya, Harun bisa saja menjadi korban iming-iming dari Wahyu Setiawan. Sehingga layak untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian," ujarnya saat diskusi “Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).


Menanggapi itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyanggupi. Dia lantas mengura bahwa akar masalah kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan adalah putusan MA 57 P/HUM/2019 yang menyatakan kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.

Dalam hal ini, PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara di dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun demikian, KPU menolak putusan itu dengan alasan merujuk pada PKPU 3/2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

“Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku,” terangnya kepada redaksi, Senin (20/1).

Namun begitu, sambung Maneger, perlindungan itu diberikan syarat-syarat tertentu. Di antaranya, jika tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun adalah  dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai saksi dan/atau korban oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI.

Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi.

“Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya