Berita

Maneger Nasution/Net

Politik

LPSK Siap Penuhi Permintaan Adian Napitupulu Lindungi Harun Masiku

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 08:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut bahwa kader PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai tersangka KPK adalah korban.

Baginya, Harun bisa saja menjadi korban iming-iming dari Wahyu Setiawan. Sehingga layak untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian," ujarnya saat diskusi “Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Menanggapi itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyanggupi. Dia lantas mengura bahwa akar masalah kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan adalah putusan MA 57 P/HUM/2019 yang menyatakan kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.

Dalam hal ini, PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara di dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun demikian, KPU menolak putusan itu dengan alasan merujuk pada PKPU 3/2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

“Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku,” terangnya kepada redaksi, Senin (20/1).

Namun begitu, sambung Maneger, perlindungan itu diberikan syarat-syarat tertentu. Di antaranya, jika tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun adalah  dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai saksi dan/atau korban oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI.

Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi.

“Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya