Berita

Ilustrasi SPBU/Net

Hukum

Jual BBM Di Atas Harga HET, Pertamina Kalbar Usut SPBU Di Melawi

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

Branch Manager Marketing Pertamina MOR VI Kalbarteng Weddy Surya menyebut ada SPBU yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Melawi.

"Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha), atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," kata Weddy Surya, di Pontianak, Minggu (19/1) malam.


Weddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan hal tersebut. Jika terbukti menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas.

"Kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menyatakan, pihaknya menemukan SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar bersubsidi Rp5.700/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150/liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp550/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi," ungkap Mahyudi.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU dan keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para penampung yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.

Terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya pada Kamis lalu.

"Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut," jelas Mahyudi.

Para penampung menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi.

Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya