Berita

Sule bersama anak dan mendiang mantan istri Lina Jubaedah/Ist

Hukum

Menunggu Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Akankah Polrestabes Bandung Pakai Pasal 340 KUHP?

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 14:16 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Di hari ke empat tahun baru 2020, publik Indonesia dikejutkan dengan sebuah berita duka.

Ibunda penyanyi bersuara emas Rizky Febian, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada 4 Januari lalu.

Lina adalah mantan istri komedian, Sule. Lina sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya pada Sabtu (4/1/2020) pagi.


Mantan istri Sule ini dinyatakan sudah mengembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Al Islam Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, ibunda penyanyi Rizky Febian itu belum sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
Jenazah Lina sempat dimakamkan di Pemakaman Keluarga (Astana Kecil), Jalan Sekelimus Utara I Nomor 25, Bandung, Jawa Barat.

Kepergian Lina menjadi perbincangan. Hal ini lantaran Iky, sapaan Rizky Febian, melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (6/1).

Rizky membuat laporan ke polisi karena merasa janggal dengan kematian ibunya. Dalam laporan cowok 21 tahun itu, tidak ada nama pihak tertentu yang dilaporkan. Iky hanya ingin kematian ibunya diusut tuntas.

Kemudian, polisi membongkar makam Lina pada hari Kamis 9 Januari 2020 untuk kepentingan autopsi.

Dan kalau mengikuti pemberitaan di media, paling sedikit sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Mereka diminta datang memberikan kesaksian untuk sebuah kasus dugaan pembunuhan berencana dan kasus pembunuhan, yang dimungkinkan untuk menerapkan atau memakai Pasal 340 KUHP bagi pelaku yang diduga menjadi pembunuhnya.

Apa isinya Pasal 340 KUHP?

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP adalah pasal maut yang sangat ditakuti oleh siapapun penjahat yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Sebab, ancaman maksimal dari Pasal 340 KUHP ini adalah hukuman pidana MATI.

Hasil autopsi Lina, baru bisa diketahui pekan depan.

Sebab aparat penegak hukum membutuhkan waktu paling sedikit 14 hari untuk mengetahui hasil olah TKP, keterangan saksi hingga hasil autopsi. Semuanya dianalisis oleh penyidik kemudian ditarik kesimpulannya.

Durasi waktu selama 14 hari ini, sesuai dengan mekanisme autopsi, prosesnya akan selesai 14 hari. Sehingga, polisi berjanji akan mengumumkan hasil autopsi setelah 14 hari.

Berarti sekitar 5 atau 6 hari lagi, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil forensik sampai olah tempar kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Lina.

Jadi, mari kita tunggu hasilnya.

Tapi bicara tentang Pasal 340 KUHP, salah satu Polda yang pernah memakai pasal ini adalah Polda Metro Jaya dalam kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Dimana saat itu, 4 perampok menyatroni kediaman Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomonr7 A.

Ada 11 orang disekap dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Mereka dikunci dari luar dan baru bisa dievakuasi pada keesokan harinya dengan kondisi 6 orang tewas karena kehabisan nafas, dan 5 orang bertahan hidup.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho, tanpa ragu memakai Pasal 340 KUHP terhadap ketiga orang perampok.

Dari 4 perampok, 1 orang tewas diterjang peluru karena melakukan perlawanan terhadap polisi yaitu Ramlan Butar Butar alias si Kapten.

Dan akhirnya, 2 perampok dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan 1 orang lain, divonis pidana kurungan seumur hidup.

Lalu, Polda mana lagi yang menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus kejahatan yang mereka tangani?

Polda Sumatera Utara dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang dibunuh oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, pada tanggal 29 November 2019.

Saat membunuh suaminya, dalam skenario pertama Zuraida Hanum sempat merencanakan agar terkesan suaminya mati karena serangan jantung.

Namun, skenario itu gagal karena setelah korban dibekap dengan bantal dan dijerat dengan bed cover, muncul lebam pada wajah Hakim Jamaluddin.

Ketiga tersangka tak menyangka bahwa efek membekap Jamaluddin menyisakan lebam di sekujur wajahnya.

Fakta tersebut terungkap saat rekonstruksi tahap kedua yang digelar pada Kamis (16/1/2020) di Perumahan Royal Monaco, Medan. Perumahan itu merupakan tempat tinggal Hakim Jamaluddin bersama keluarganya. Di lokasi ini pula Jamaluddin dihabisi.

Jadi, kembali pada kasus kematian Lina Jubaedah, Polrestabes Bandung harus cermat dalam menangani kasus ini.

Sampaikanlah dengan gamblang dan jernih sejernih-jernihnya, apa yang terjadi sebenarnya.

Jika almarhumah mati secara tidak wajar, sampaikan hasil rinci temuan penyidik. Tetapi, jika almarhumah mati secara wajar, sampaikan juga secara jelas dan tegas.

Ada 5 orang anak, menunggu kejelasan dan fakta hukum dibalik wafatnya ibu yang melahirkan mereka ke dunia ini.

Rizky Febian, mem-posting sebuah video saat ia menyanyikan lagu ciptaannya berjudul IBU.

Hampir 8 juta orang sudah menonton video ini, tepatnya 7.829.890 orang.

Seperti ini liriknya:

Kau tetap tersenyum padaku
Ku menyesal slalu membantah kata-katamu
Kusadari kau begitu sangat berarti
Ibu ..... mohon maaf
Atas perbuatan dan kelakuan diriku
Ibu .... kusadar
Kau berikan ketulusan yang berarti
Uhhhh .... Ibu
Ibu .......


Pedih memang, ketika kehilangan seorang ibu.

Ada luka yang sangat dalam dan rasanya begitu teramat perih di dalam jiwa sang anak yang kehilangan ibunya.

Maka sujudlah berdoa, terlebih jika merasa rindu pada sang ibu.

Ketika orangtua sudah meninggal, khususnya ibu, maka tak ada lagi yang bisa kita lakukan sebagai anak, selain memanjatkan doa untuk mereka.

Rest in peace in heaven.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya