Berita

Sule bersama anak dan mendiang mantan istri Lina Jubaedah/Ist

Hukum

Menunggu Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Akankah Polrestabes Bandung Pakai Pasal 340 KUHP?

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 14:16 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Di hari ke empat tahun baru 2020, publik Indonesia dikejutkan dengan sebuah berita duka.

Ibunda penyanyi bersuara emas Rizky Febian, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada 4 Januari lalu.

Lina adalah mantan istri komedian, Sule. Lina sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya pada Sabtu (4/1/2020) pagi.


Mantan istri Sule ini dinyatakan sudah mengembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Al Islam Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, ibunda penyanyi Rizky Febian itu belum sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
Jenazah Lina sempat dimakamkan di Pemakaman Keluarga (Astana Kecil), Jalan Sekelimus Utara I Nomor 25, Bandung, Jawa Barat.

Kepergian Lina menjadi perbincangan. Hal ini lantaran Iky, sapaan Rizky Febian, melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (6/1).

Rizky membuat laporan ke polisi karena merasa janggal dengan kematian ibunya. Dalam laporan cowok 21 tahun itu, tidak ada nama pihak tertentu yang dilaporkan. Iky hanya ingin kematian ibunya diusut tuntas.

Kemudian, polisi membongkar makam Lina pada hari Kamis 9 Januari 2020 untuk kepentingan autopsi.

Dan kalau mengikuti pemberitaan di media, paling sedikit sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Mereka diminta datang memberikan kesaksian untuk sebuah kasus dugaan pembunuhan berencana dan kasus pembunuhan, yang dimungkinkan untuk menerapkan atau memakai Pasal 340 KUHP bagi pelaku yang diduga menjadi pembunuhnya.

Apa isinya Pasal 340 KUHP?

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP adalah pasal maut yang sangat ditakuti oleh siapapun penjahat yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Sebab, ancaman maksimal dari Pasal 340 KUHP ini adalah hukuman pidana MATI.

Hasil autopsi Lina, baru bisa diketahui pekan depan.

Sebab aparat penegak hukum membutuhkan waktu paling sedikit 14 hari untuk mengetahui hasil olah TKP, keterangan saksi hingga hasil autopsi. Semuanya dianalisis oleh penyidik kemudian ditarik kesimpulannya.

Durasi waktu selama 14 hari ini, sesuai dengan mekanisme autopsi, prosesnya akan selesai 14 hari. Sehingga, polisi berjanji akan mengumumkan hasil autopsi setelah 14 hari.

Berarti sekitar 5 atau 6 hari lagi, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil forensik sampai olah tempar kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Lina.

Jadi, mari kita tunggu hasilnya.

Tapi bicara tentang Pasal 340 KUHP, salah satu Polda yang pernah memakai pasal ini adalah Polda Metro Jaya dalam kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Dimana saat itu, 4 perampok menyatroni kediaman Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomonr7 A.

Ada 11 orang disekap dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Mereka dikunci dari luar dan baru bisa dievakuasi pada keesokan harinya dengan kondisi 6 orang tewas karena kehabisan nafas, dan 5 orang bertahan hidup.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho, tanpa ragu memakai Pasal 340 KUHP terhadap ketiga orang perampok.

Dari 4 perampok, 1 orang tewas diterjang peluru karena melakukan perlawanan terhadap polisi yaitu Ramlan Butar Butar alias si Kapten.

Dan akhirnya, 2 perampok dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan 1 orang lain, divonis pidana kurungan seumur hidup.

Lalu, Polda mana lagi yang menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus kejahatan yang mereka tangani?

Polda Sumatera Utara dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang dibunuh oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, pada tanggal 29 November 2019.

Saat membunuh suaminya, dalam skenario pertama Zuraida Hanum sempat merencanakan agar terkesan suaminya mati karena serangan jantung.

Namun, skenario itu gagal karena setelah korban dibekap dengan bantal dan dijerat dengan bed cover, muncul lebam pada wajah Hakim Jamaluddin.

Ketiga tersangka tak menyangka bahwa efek membekap Jamaluddin menyisakan lebam di sekujur wajahnya.

Fakta tersebut terungkap saat rekonstruksi tahap kedua yang digelar pada Kamis (16/1/2020) di Perumahan Royal Monaco, Medan. Perumahan itu merupakan tempat tinggal Hakim Jamaluddin bersama keluarganya. Di lokasi ini pula Jamaluddin dihabisi.

Jadi, kembali pada kasus kematian Lina Jubaedah, Polrestabes Bandung harus cermat dalam menangani kasus ini.

Sampaikanlah dengan gamblang dan jernih sejernih-jernihnya, apa yang terjadi sebenarnya.

Jika almarhumah mati secara tidak wajar, sampaikan hasil rinci temuan penyidik. Tetapi, jika almarhumah mati secara wajar, sampaikan juga secara jelas dan tegas.

Ada 5 orang anak, menunggu kejelasan dan fakta hukum dibalik wafatnya ibu yang melahirkan mereka ke dunia ini.

Rizky Febian, mem-posting sebuah video saat ia menyanyikan lagu ciptaannya berjudul IBU.

Hampir 8 juta orang sudah menonton video ini, tepatnya 7.829.890 orang.

Seperti ini liriknya:

Kau tetap tersenyum padaku
Ku menyesal slalu membantah kata-katamu
Kusadari kau begitu sangat berarti
Ibu ..... mohon maaf
Atas perbuatan dan kelakuan diriku
Ibu .... kusadar
Kau berikan ketulusan yang berarti
Uhhhh .... Ibu
Ibu .......


Pedih memang, ketika kehilangan seorang ibu.

Ada luka yang sangat dalam dan rasanya begitu teramat perih di dalam jiwa sang anak yang kehilangan ibunya.

Maka sujudlah berdoa, terlebih jika merasa rindu pada sang ibu.

Ketika orangtua sudah meninggal, khususnya ibu, maka tak ada lagi yang bisa kita lakukan sebagai anak, selain memanjatkan doa untuk mereka.

Rest in peace in heaven.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya