Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

KPU Ngawi Siap Jika Ada Calon Tunggal

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 03:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melihat dinamika politik yang berkembang menjelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mempersiapkan diri apabila nantinya muncul calon tunggal.

Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat  melalui sambungan telepon menjelaskan, pihaknya tetap mempersiapkan semua mekanisme peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tentu saja kita mempersiapkan semua yang terkait dengan Pilkada ini. Apakah nanti calonya berapa atau sebaliknya dengan calon tunggal sudah kita pikirkan," terang Ridho dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/1).


Ia tidak menampik kehadiran calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 lalu di beberapa daerah menimbulkan polemik. Tak pelak judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya memperbolehkan calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Apalagi payung hukum calon tunggal sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran tapi tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

"Misalkan begini pada penjaringan pendaftaran bakal calon dari partai politik antara 16 sampai 18 Juni 2020 hanya satu pasang maka tetap ada perpanjangan lagi selama tiga hari. Ketika calon perseorangan tidak ada maka mekanisme calon tunggal kita jalankan," ujarnya.

Diterangkan juga dalam Pasal 54C ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon tunggal juga diperbolehkan apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal.

Pungkas Ridho, secara teknis pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal tetap mengacu pada PKPU No 14 Tahun 2017.

Di sisi lain ia berharap, Pilkada Ngawi tetap diminati para bakal calon baik berangkat dari partai politik maupun perseorangan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya