Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

KPU Ngawi Siap Jika Ada Calon Tunggal

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 03:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melihat dinamika politik yang berkembang menjelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mempersiapkan diri apabila nantinya muncul calon tunggal.

Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat  melalui sambungan telepon menjelaskan, pihaknya tetap mempersiapkan semua mekanisme peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tentu saja kita mempersiapkan semua yang terkait dengan Pilkada ini. Apakah nanti calonya berapa atau sebaliknya dengan calon tunggal sudah kita pikirkan," terang Ridho dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/1).


Ia tidak menampik kehadiran calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 lalu di beberapa daerah menimbulkan polemik. Tak pelak judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya memperbolehkan calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Apalagi payung hukum calon tunggal sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran tapi tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

"Misalkan begini pada penjaringan pendaftaran bakal calon dari partai politik antara 16 sampai 18 Juni 2020 hanya satu pasang maka tetap ada perpanjangan lagi selama tiga hari. Ketika calon perseorangan tidak ada maka mekanisme calon tunggal kita jalankan," ujarnya.

Diterangkan juga dalam Pasal 54C ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon tunggal juga diperbolehkan apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal.

Pungkas Ridho, secara teknis pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal tetap mengacu pada PKPU No 14 Tahun 2017.

Di sisi lain ia berharap, Pilkada Ngawi tetap diminati para bakal calon baik berangkat dari partai politik maupun perseorangan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya