Berita

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi (empat dari kanan)/RMOL

Politik

Fakta Lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Hak Pesangon

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh Indonesia.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, UU itu menghilangkan atau mereduksi jaminan sosial di Indonesia terutama jaminan sosial yang disebut dengan pesangon.

"Pesangon akan dihilangkan, akan diganti dengan namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Dan ini manipulatif karena jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya bukan uang dari pengusaha itu, mereka akan mengambil uang buruh juga yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, atau jamsostek sebelumnya," ucap Rusdi di Kantor LBH Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).


Selama ini, lanjut Rusdi, buruh mendapatkan pesangon 20 hingga 30 bulan gaji jika di perusahaan tutup atau pegawai di-PHK. Sehingga dengan adanya omnibus law cipta lapangan kerja akan hilang pesang tersebut.

"Atau setidaknya akan tergerus atau diganti dengan JKP yang dananya bukan dari perusahaan," katanya.

Dia menilai adanya omnibus law cipta lapangan kerja ini menyiratkan bahwa pemerintah terutama Presiden Joko Widodo tidak pro terhadap buruh melainkan para pengusaha cengeng.

"Nah karenanya sekali lagi kami menolak hal itu, kami menilai kebijakan Pak Jokowi ini sangat sangat pro terhadap pengusaha, terutama pengusaha-pengusaha cengeng, dan pengusaha-pengusaha rakus," ujarnya.

"Ini bukti pemerintah Pak Jokowi lebih pro pada pengusaha cengeng. Menurut kami, mengabaikan upah yang layak dan hanya dengan mengupayakan investasi ini adalah sebuah kesalahan yang fatal mengulangi kesalahan di periode awal Pak Jokowi kemarin yang ekonomi tetap stagnan di angka 5 persen," tutup Rusdi menambahkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya