Berita

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi (empat dari kanan)/RMOL

Politik

Fakta Lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Hak Pesangon

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh Indonesia.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, UU itu menghilangkan atau mereduksi jaminan sosial di Indonesia terutama jaminan sosial yang disebut dengan pesangon.

"Pesangon akan dihilangkan, akan diganti dengan namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Dan ini manipulatif karena jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya bukan uang dari pengusaha itu, mereka akan mengambil uang buruh juga yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, atau jamsostek sebelumnya," ucap Rusdi di Kantor LBH Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).


Selama ini, lanjut Rusdi, buruh mendapatkan pesangon 20 hingga 30 bulan gaji jika di perusahaan tutup atau pegawai di-PHK. Sehingga dengan adanya omnibus law cipta lapangan kerja akan hilang pesang tersebut.

"Atau setidaknya akan tergerus atau diganti dengan JKP yang dananya bukan dari perusahaan," katanya.

Dia menilai adanya omnibus law cipta lapangan kerja ini menyiratkan bahwa pemerintah terutama Presiden Joko Widodo tidak pro terhadap buruh melainkan para pengusaha cengeng.

"Nah karenanya sekali lagi kami menolak hal itu, kami menilai kebijakan Pak Jokowi ini sangat sangat pro terhadap pengusaha, terutama pengusaha-pengusaha cengeng, dan pengusaha-pengusaha rakus," ujarnya.

"Ini bukti pemerintah Pak Jokowi lebih pro pada pengusaha cengeng. Menurut kami, mengabaikan upah yang layak dan hanya dengan mengupayakan investasi ini adalah sebuah kesalahan yang fatal mengulangi kesalahan di periode awal Pak Jokowi kemarin yang ekonomi tetap stagnan di angka 5 persen," tutup Rusdi menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya