Berita

Helmy Yahya (dua dari kanan) saat konferensi pers mengenai pemecatannya di Restoran Pulau Dua/RMOL

Politik

Tak Main-Main, Helmy Yahya Layangkan Ribuan Halaman Pembelaan Kepada Dewas TVRI

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Beragam perlawanan dilakukan Helmy Yahya terkait pemecatan sebagai Direktur Utama LPP TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI.

Ia menceritakan, kisruh tersebut terjadi saat adanya surat keputusan (SK) pemberhentian sementara yang keluar pada tanggal 4 Desember 2019.

"Saat itu saya kaget. Oleh karenanya tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dan mengatakan SK itu tidak sah. Akhirnya dilakukan mediasi," ucap Helmy saat jumpa media di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).


Bahkan, Helmy sempat dilarang Dewas untuk berbicara kepada media atas pemberhentian tersebut.

Helmy kemudian mengirimkan surat konfirmasi bahwa dirinya masih menjadi direktur utama yang sah lantaran menilai surat pemberhentian tersebut cacat hukum.

Ia kemudian beberapa kali mendatangi sejumlah lembaga terkait mengenai kisruh pemecatan itu.

“Akhirnya kami dimediasi oleh Kominfo (dan dikatakan) tidak boleh ada pecat-pecat. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK dan menghadap ke Mensesneg. Perintahnya sama (yaitu) diminta untuk menyampaiakn pembelaan," ujarnya.

Babak pembelaan kemudain berlanjut. Helmy mengajukan 27 surat pembelaan disertai ribuan lampiran kepada Dewan Pengawas.

"Saya enggak main-main, dua halaman surat penonaktifan saya jawab dengan 27 halaman dan 1.200 halaman lampiran. Soal ada apa Helmy Yahya dipecat, apa kesalahannya, saya jawab semua di situ," tegasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya