Berita

Onferensi pers Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus 4 Proyek Jalan Multiyears Di Bengkalis

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Multiyears di Kabupaten Tahun 2013-2015.

Sepuluh orang itu terdiri dari satu orang PPK dan PPTK, serta delapan orang kontraktor proyek.

Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama M. Nasir (MN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Sementara, delapan orang kontraktor lainnya yakni Handoko Setiono (HS), Melia Boentaran (MB), dan I Ketut Surbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), Firjan Taufa (FT), Victor Sitorus (VS), dan Suryadi Halim alias Tando (SH).

"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi keempat proyek tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.

Kesepuluh tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat dari enam proyek multiyears tersebut disejumlah titik yang berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, diprakarsai oleh M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar.

Untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar, KPK menjerat M. Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Kemudian, untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar, KPK menetapkan M. Nasir, dan Victor Sitorus sebagai tersangka.

Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar, KPK menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando.

Akibat ulah para tersangka ini, negara dibuat merugi sekurang-kurangnya Rp475 miliar dari empat proyek jalan tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar," demikian Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya