Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Baru Harus Bisa Move On Dari Kasus Syafruddin

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ujian profesionalisme bagi KPK baru di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto mengurai bahwa PK tersebut merupakan permohonan yang diajukan KPK di era Agus Rahardjo. Di mana dalam kasus ini, Syafruddin telah mendapat vonis bebas dari MA dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru,” sambungnya kepada wartawan, Jumat (17/1).

Permohonan PK menjadi ujian profesionalitas Firli cs lantaran bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014 disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil.

“Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana. Makanya, saya penasaran, masak sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK,” tegasnya.

Atas alasan itu, Eko menyarankan agar pimpinan KPK yang baru segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional. Tujuannya, untuk menyelamatkan muka KPK, memberi jaminan profesionalisme, dan kepastian hukum.

“KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI, sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar Syafruddin. Move on, dong, KPK!” pungkasnya.

Eko khawatir pengajuan PK akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Sebab, tidak ada kepastian hukum.

“Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya