Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Baru Harus Bisa Move On Dari Kasus Syafruddin

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ujian profesionalisme bagi KPK baru di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto mengurai bahwa PK tersebut merupakan permohonan yang diajukan KPK di era Agus Rahardjo. Di mana dalam kasus ini, Syafruddin telah mendapat vonis bebas dari MA dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru,” sambungnya kepada wartawan, Jumat (17/1).


Permohonan PK menjadi ujian profesionalitas Firli cs lantaran bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014 disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil.

“Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana. Makanya, saya penasaran, masak sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK,” tegasnya.

Atas alasan itu, Eko menyarankan agar pimpinan KPK yang baru segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional. Tujuannya, untuk menyelamatkan muka KPK, memberi jaminan profesionalisme, dan kepastian hukum.

“KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI, sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar Syafruddin. Move on, dong, KPK!” pungkasnya.

Eko khawatir pengajuan PK akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Sebab, tidak ada kepastian hukum.

“Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya