Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Baru Harus Bisa Move On Dari Kasus Syafruddin

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ujian profesionalisme bagi KPK baru di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto mengurai bahwa PK tersebut merupakan permohonan yang diajukan KPK di era Agus Rahardjo. Di mana dalam kasus ini, Syafruddin telah mendapat vonis bebas dari MA dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru,” sambungnya kepada wartawan, Jumat (17/1).


Permohonan PK menjadi ujian profesionalitas Firli cs lantaran bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014 disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil.

“Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana. Makanya, saya penasaran, masak sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK,” tegasnya.

Atas alasan itu, Eko menyarankan agar pimpinan KPK yang baru segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional. Tujuannya, untuk menyelamatkan muka KPK, memberi jaminan profesionalisme, dan kepastian hukum.

“KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI, sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar Syafruddin. Move on, dong, KPK!” pungkasnya.

Eko khawatir pengajuan PK akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Sebab, tidak ada kepastian hukum.

“Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya