Berita

Ilustrasi DPRD Jabar/Net

Nusantara

Unpad Ancam Cabut Ijazah Anggota DPRD Yang Diduga Palsukan Tahun Lahir

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah upaya kurang elok diduga dilakukan alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Untuk bisa lolos sebagai anggota DPRD Jawa Barat, ia diduga dengan sengaja mengubah tahun kelahiran.

Dugaan pemalsuan yang dilaporkan masyarakat tersebut pun mendapat respons dari pihak Unpad.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan penelusuran data yang bersangkutan, sejak terdaftar hingga lulus dari Unpad.


Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan secara lisan kepada petugas di fakultas yaitu pada 16 Juli 2018. Dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan membenarkan perubahan tersebut.

“Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu,” ungkap Aulia, Jumat (17/1).

Jika dirunut secara kronologis data, jelasnya, yang bersangkutan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran, dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.

Menurut Aulia, hasil penelusuran tersebut menjawab permasalahan yang muncul. Di mana Disdukcapil Kabupaten Subang menyatakan telah melakukan penerbitan (perbaikan) akta kelahiran yang bersangkutan berdasarkan ijazah dari Unpad.

“Disini kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Disinggung terkait sanksi atas dugaan pemalsuan tersebut, Aulia menyatakan jika Unpad memiliki kode etik akademik yang mengatur etika, baik dosen, mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

Sesuai arahan pimpinan, kata dia, apabila ada persoalan terkait kode etik dan integritas, maka ada sanksi berdasarkan kriteria pelanggaran. Mulai dari yang teringan secara administratif hingga terberat.

“Untuk sanksi terberatnya tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan ijazah. Tim rektorat juga saat ini sedang melakukan penelusuran,” ucapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya