Berita

Ilustrasi DPRD Jabar/Net

Nusantara

Unpad Ancam Cabut Ijazah Anggota DPRD Yang Diduga Palsukan Tahun Lahir

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah upaya kurang elok diduga dilakukan alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Untuk bisa lolos sebagai anggota DPRD Jawa Barat, ia diduga dengan sengaja mengubah tahun kelahiran.

Dugaan pemalsuan yang dilaporkan masyarakat tersebut pun mendapat respons dari pihak Unpad.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan penelusuran data yang bersangkutan, sejak terdaftar hingga lulus dari Unpad.

Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan secara lisan kepada petugas di fakultas yaitu pada 16 Juli 2018. Dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan membenarkan perubahan tersebut.

“Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu,” ungkap Aulia, Jumat (17/1).

Jika dirunut secara kronologis data, jelasnya, yang bersangkutan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran, dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.

Menurut Aulia, hasil penelusuran tersebut menjawab permasalahan yang muncul. Di mana Disdukcapil Kabupaten Subang menyatakan telah melakukan penerbitan (perbaikan) akta kelahiran yang bersangkutan berdasarkan ijazah dari Unpad.

“Disini kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Disinggung terkait sanksi atas dugaan pemalsuan tersebut, Aulia menyatakan jika Unpad memiliki kode etik akademik yang mengatur etika, baik dosen, mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

Sesuai arahan pimpinan, kata dia, apabila ada persoalan terkait kode etik dan integritas, maka ada sanksi berdasarkan kriteria pelanggaran. Mulai dari yang teringan secara administratif hingga terberat.

“Untuk sanksi terberatnya tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan ijazah. Tim rektorat juga saat ini sedang melakukan penelusuran,” ucapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya