Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Koordinator TPDI: Upaya KPK Geledah Ruangan Hasto Tidak Langgar Hukum Dan Etika

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melanggar hukum dalam upaya penggeledahan pada salah satu ruangan petinggi PDI Perjuangan di kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikam KPK berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan dan penyegelan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK. Oleh karena itu, Petrus berpendapat penggeledahan dan penyegelena yang dilakukan KPK di Kantor PDIP tidak melanggar hukum dan etika.


"Karena prinsip KUHAP menegaskan tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin, karena dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/1).

Pernyataan tersebut, lanjut Petrus, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) perihal penyidik dapat melakukan penggeledahan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU KPK.

"Dengan demikian tuduhan terhadap penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tanpa disertai surat izin Dewan Pengawas KPK sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan etika adalah tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar," tuturnya.

Pasalnya, baik KUHAP maupun UU KPK tidak menyaratkan izin dimaksud sebagai suatu yang mutlak.

"UU justru memberikan pengecualian dimana tidak semua moment penggeledahan dan penyegelan wajib disertai surat izin dari pihak yang berwenang Cq. Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas bagi penyelidik atau penyidik KPK," demikian Petrus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya