Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Koordinator TPDI: Upaya KPK Geledah Ruangan Hasto Tidak Langgar Hukum Dan Etika

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melanggar hukum dalam upaya penggeledahan pada salah satu ruangan petinggi PDI Perjuangan di kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikam KPK berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan dan penyegelan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK. Oleh karena itu, Petrus berpendapat penggeledahan dan penyegelena yang dilakukan KPK di Kantor PDIP tidak melanggar hukum dan etika.


"Karena prinsip KUHAP menegaskan tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin, karena dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/1).

Pernyataan tersebut, lanjut Petrus, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) perihal penyidik dapat melakukan penggeledahan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU KPK.

"Dengan demikian tuduhan terhadap penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tanpa disertai surat izin Dewan Pengawas KPK sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan etika adalah tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar," tuturnya.

Pasalnya, baik KUHAP maupun UU KPK tidak menyaratkan izin dimaksud sebagai suatu yang mutlak.

"UU justru memberikan pengecualian dimana tidak semua moment penggeledahan dan penyegelan wajib disertai surat izin dari pihak yang berwenang Cq. Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas bagi penyelidik atau penyidik KPK," demikian Petrus.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya