Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Koordinator TPDI: Upaya KPK Geledah Ruangan Hasto Tidak Langgar Hukum Dan Etika

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melanggar hukum dalam upaya penggeledahan pada salah satu ruangan petinggi PDI Perjuangan di kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikam KPK berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan dan penyegelan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK. Oleh karena itu, Petrus berpendapat penggeledahan dan penyegelena yang dilakukan KPK di Kantor PDIP tidak melanggar hukum dan etika.


"Karena prinsip KUHAP menegaskan tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin, karena dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/1).

Pernyataan tersebut, lanjut Petrus, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) perihal penyidik dapat melakukan penggeledahan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU KPK.

"Dengan demikian tuduhan terhadap penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tanpa disertai surat izin Dewan Pengawas KPK sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan etika adalah tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar," tuturnya.

Pasalnya, baik KUHAP maupun UU KPK tidak menyaratkan izin dimaksud sebagai suatu yang mutlak.

"UU justru memberikan pengecualian dimana tidak semua moment penggeledahan dan penyegelan wajib disertai surat izin dari pihak yang berwenang Cq. Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas bagi penyelidik atau penyidik KPK," demikian Petrus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya