Berita

PT Hanson International/Net

Bisnis

Skema Penggantian Dana Yang Ditawarkan PT Hanson Dianggap Merugikan Nasabah

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Hanson International Tbk menyebar penawaran skema tanah kavling untuk penggantian dana nasabah surat utang. Perusahaan  yang tengah menghadapi permasalahan keuangan dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya ini, menawarkan dua pilihan. Salah satunya ditukar dengan tanah kavling.

Perusahaan menawarkan dua penyelesaian itu karena saat ini uang kas Hanson International hampir kering, akibat rush besar-besaran nasabah di Oktober dan November 2019 lalu.

Kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan, menguraikan perusahaan menawarkan kepada nasabahnya yang meminta pengembalian dana, dua penawaran.


Pertama, restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.

Pilihan kedua penyelesaian settlement aset. Yaitu, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik, berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana nasabah.

Untuk penukaran dengan tanah kavling, ada dua tawaran dari Hanson. Pertama rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 45 meter persegi senilai Rp 405 juta. Kedua tanah kavling siap bangun dengan luas tanah 90 meter persegi seharga Rp 225 juta.
Sayangnya, tawaran itu ditolak para nasabah karena dianggap merugikan.

"Ya jelas merugikan, lah harganya Rp 162,9 juta kok kita disuruh beli Rp 225 juta. Semua harga dinaikkan 38 persen. Kita dikibulin, NJOP-nya Rp 48.000 per meter tanahnya," ujar salah seorang nasabah, Kamis (16/1).

Nasabah lainnya juga berpendapat sama. Menurutnya apa yang ditawarkan PT Hanson sangat jauh dari harapan. Dia berharap uangnya sebesar Rp 2 miliar yang telah diinvestasikan bisa kembali pada Oktober 2020 sesuai ketentuan.

"Ini merupakan lelucon. Itu tidak akan menyelesaikan hutang pada Oktober 2020 sekalipun, mereka bahkan belum membangun rumahnya," tuturnya.

Dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa tawaran itu merupakan inisiatif dari broker proyek properti Hanson. Tujuannya agar propertinya laku terjual.

"Saya baru saja diberitahu oleh broker investor lain bahwa opsi di atas adalah pekerjaannya sendiri. Sepertinya karena Hanson lamban, para broker mengambil inisiatif sendiri. Mengerikan sekali ini," ujarnya.

Berikut syarat prosedur dari skema pergantian dana nasabah.

1. First Come First Serve berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.

2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan Aset (copy bisa E-mail) dan asli dikirimkan ke penanggungjawab masing-masing.

3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
- Lebih Bayar: di-restruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
- Kurang Bayar: diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.

4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.

5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.

6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.
7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.
8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya