Berita

PT Hanson International/Net

Bisnis

Skema Penggantian Dana Yang Ditawarkan PT Hanson Dianggap Merugikan Nasabah

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Hanson International Tbk menyebar penawaran skema tanah kavling untuk penggantian dana nasabah surat utang. Perusahaan  yang tengah menghadapi permasalahan keuangan dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya ini, menawarkan dua pilihan. Salah satunya ditukar dengan tanah kavling.

Perusahaan menawarkan dua penyelesaian itu karena saat ini uang kas Hanson International hampir kering, akibat rush besar-besaran nasabah di Oktober dan November 2019 lalu.

Kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan, menguraikan perusahaan menawarkan kepada nasabahnya yang meminta pengembalian dana, dua penawaran.


Pertama, restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.

Pilihan kedua penyelesaian settlement aset. Yaitu, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik, berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana nasabah.

Untuk penukaran dengan tanah kavling, ada dua tawaran dari Hanson. Pertama rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 45 meter persegi senilai Rp 405 juta. Kedua tanah kavling siap bangun dengan luas tanah 90 meter persegi seharga Rp 225 juta.
Sayangnya, tawaran itu ditolak para nasabah karena dianggap merugikan.

"Ya jelas merugikan, lah harganya Rp 162,9 juta kok kita disuruh beli Rp 225 juta. Semua harga dinaikkan 38 persen. Kita dikibulin, NJOP-nya Rp 48.000 per meter tanahnya," ujar salah seorang nasabah, Kamis (16/1).

Nasabah lainnya juga berpendapat sama. Menurutnya apa yang ditawarkan PT Hanson sangat jauh dari harapan. Dia berharap uangnya sebesar Rp 2 miliar yang telah diinvestasikan bisa kembali pada Oktober 2020 sesuai ketentuan.

"Ini merupakan lelucon. Itu tidak akan menyelesaikan hutang pada Oktober 2020 sekalipun, mereka bahkan belum membangun rumahnya," tuturnya.

Dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa tawaran itu merupakan inisiatif dari broker proyek properti Hanson. Tujuannya agar propertinya laku terjual.

"Saya baru saja diberitahu oleh broker investor lain bahwa opsi di atas adalah pekerjaannya sendiri. Sepertinya karena Hanson lamban, para broker mengambil inisiatif sendiri. Mengerikan sekali ini," ujarnya.

Berikut syarat prosedur dari skema pergantian dana nasabah.

1. First Come First Serve berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.

2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan Aset (copy bisa E-mail) dan asli dikirimkan ke penanggungjawab masing-masing.

3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
- Lebih Bayar: di-restruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
- Kurang Bayar: diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.

4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.

5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.

6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.
7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.
8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya