Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Amerika Terkait Kasus Bria Mason Yang Tewaskan Seorang WNI

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 06:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

KJRI Houston mencermati hasil persidangan terhadap Bria Mason, pengendara mobil yang menabrak WNI atas nama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta hingga tewas dua tahun lalu di negara bagian Louisiana, AS.

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana menyatakan pihak KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan saudari Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan yang merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan pemerintah RI menghormati proses hukum yang berlaku.

“Namun, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).

Sidang yang berlangsung di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, Louisiana, pada Selasa (14/1) lalu, Hakim Lauren Lemon menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah pada Bria Mason, sang pelaku.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman lima tahun masa percobaan dan memakai scram device (peranti monitor kadar alkohol dalam tubuh) setelah masa tahanan rumah berakhir.  

Keluarga serta masyarakat Indonesia di Amerika Serikat menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka khususnya di Louisiana dan sekitarnya, memberikan surat dan petisi kepada hakim agar dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan putusan peradilan.

Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan  Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda Amerika bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan pesan singkat dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.

Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans; serta menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan jenazah.

Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018. KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya