Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Amerika Terkait Kasus Bria Mason Yang Tewaskan Seorang WNI

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 06:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

KJRI Houston mencermati hasil persidangan terhadap Bria Mason, pengendara mobil yang menabrak WNI atas nama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta hingga tewas dua tahun lalu di negara bagian Louisiana, AS.

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana menyatakan pihak KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan saudari Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan yang merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan pemerintah RI menghormati proses hukum yang berlaku.

“Namun, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).


Sidang yang berlangsung di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, Louisiana, pada Selasa (14/1) lalu, Hakim Lauren Lemon menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah pada Bria Mason, sang pelaku.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman lima tahun masa percobaan dan memakai scram device (peranti monitor kadar alkohol dalam tubuh) setelah masa tahanan rumah berakhir.  

Keluarga serta masyarakat Indonesia di Amerika Serikat menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka khususnya di Louisiana dan sekitarnya, memberikan surat dan petisi kepada hakim agar dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan putusan peradilan.

Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan  Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda Amerika bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan pesan singkat dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.

Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans; serta menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan jenazah.

Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018. KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya