Berita

Arief Budiman/Net

Politik

DKPP Cium Kesan Abai Arief Budiman Cs Dalam Kasus Wahyu Setiawan

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menduga ada pengabaian yang dilakukan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU atas kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Dugaan abai itu disampaikan oleh anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati saat sidang putusan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurutnya, pengabaian itu terlihat ketika Wahyu memberitahukan pertemuan non proseduralnya dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.


"Rangkaian pertemuan dan komunikasi yang dilakukan antara pengadu dan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (Bahri) sebagai orang partai yang disebut teradu sebagai makelar," ujar Ida dalam sidang yang digelar di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Selaku anggota KPU RI, Wahyu seharusnya menjadi contoh teladan untuk menunjukan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas.

Justru, Ida menyebutkan, Wahyu melanggar sendiri Peraturan KPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor sekretariatan jendral KPU.

Dalam hal ini, Ida menyinggung keabaian seluruh jajaran pimpinan dan atau komisioner KPU. Mereka terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah.

“Bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor kesekretariatan jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Ida.

Terkait dengan hal tersebut, DKPP mengingatkan ketua dan anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal, sesuai Peraturan DKPP 2/2011 dan Peraturan KPU 8/2019.

"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," sebut Ida.

"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan kepesertan pemilu di luar kantor. Dan aktivitas tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," demikian Ida.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya