Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Nilai KPK Tidak Hormati MA

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai inkonstitusional.

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menilai langkah KPK meninjau kembali putusan MA yang telah membebaskan kliennya dari jeratan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah melanggar UU.

Penegasan itu disampaikan saat sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).


“KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA,” tegasnya.

Dia lantas menguraikan bahwa Syafruddin kini bukan seorang terdakwa. Status itu sudah dipulihkan sesuai dengan putusan kasasi.

Selain itu, KPK juga dinilai tidak menghormati putusan MK. Di mana yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014.

Penerbitan SEMA itu sendiri didasari filosofi bahwa PK merupakan suatu upaya hukum luar biasa untk melindungi hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan halim.

“Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum. Ini jadi negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” tegas Hasbullah seraya mengaku tetap menerima putusan hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya