Berita

Forum Rakyat Indonesia/Istimewa

Politik

FRI Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ASABRI

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan korupsi yang menimpa ASABRI bukan lah perkara ecek-ecek. Pasalnya, uang negara yang berpotensi hilang dalam kasus ini bisa mencapai Rp 16 triliun.

Karena itu, Forum Rakyat Indonesia (FRI) mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani kasus ASABRI. Segera mengungkap dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami Forum Rakyat Indonesia (FRI) siap Mengawal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri sampai tuntas," tegas Ketua Umum FRI, Doly Yatim SH MH, Kamis (16/1).


Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan proses pengumpulan informasi dan data terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI).

"Sekarang masih dalam proses pengumpulan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan, Rabu (15/1).

Harry menambahkan, BPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti dugaan korupsi di ASABRI.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkomunikasi lebih dalam untuk membahas dugaan korupsi ASABRI dengan BPK pada Kamis (16/1).

KPK memang menunggu hasil audit BPK sebelum mengambil langkah tindak lanjut.

"Kami sudah koordinasi dengan BPK. Masih menunggu hasil audit dari BPK yang rencananya akan di sampaikan pada Kamis. Kami sudah berkoordinasi secara intens untuk menangani perkara ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah meminta kasus ASABRI diungkap secara tuntas.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun gitu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Polhukam.

Untuk diketahui, ASABRI adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya