Berita

Forum Rakyat Indonesia/Istimewa

Politik

FRI Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ASABRI

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan korupsi yang menimpa ASABRI bukan lah perkara ecek-ecek. Pasalnya, uang negara yang berpotensi hilang dalam kasus ini bisa mencapai Rp 16 triliun.

Karena itu, Forum Rakyat Indonesia (FRI) mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani kasus ASABRI. Segera mengungkap dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami Forum Rakyat Indonesia (FRI) siap Mengawal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri sampai tuntas," tegas Ketua Umum FRI, Doly Yatim SH MH, Kamis (16/1).


Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan proses pengumpulan informasi dan data terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI).

"Sekarang masih dalam proses pengumpulan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan, Rabu (15/1).

Harry menambahkan, BPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti dugaan korupsi di ASABRI.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkomunikasi lebih dalam untuk membahas dugaan korupsi ASABRI dengan BPK pada Kamis (16/1).

KPK memang menunggu hasil audit BPK sebelum mengambil langkah tindak lanjut.

"Kami sudah koordinasi dengan BPK. Masih menunggu hasil audit dari BPK yang rencananya akan di sampaikan pada Kamis. Kami sudah berkoordinasi secara intens untuk menangani perkara ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah meminta kasus ASABRI diungkap secara tuntas.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun gitu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Polhukam.

Untuk diketahui, ASABRI adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya