Berita

Darman Mappangara, eks Dirut PT INTI yang jadi terdakwa dalam kasus suap/Net

Hukum

Sidang Suap Proyek BHS Ungkap Pengembalian Utang Eks Dirut PT INTI

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI pada 2019 dengan terdakwa Darman Mappangara, mantan Dirut PT INTI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1).

Empat saksi ini adalah Sekretaris admin Kantor Cabang PT INTI di Jakarta, Staf Bank Mandiri, Staf money changer Kota Kasablanka, dan supir pribadi Andra Y Agussalam, tersangka dari PT AP II. Mereka memberikan saksi secara bergantian.

Dalam persidangan terungkap, Endang, supir pribadi Andra Y Agussalam, mengaku kalau bosnya beberapa kali curhat soal Darman yang terlalu lama belum melunasi utangnya.


Dalam curhatnya, Andra meminta Endang untuk ikut bantu mengejar dan menjadi perantara untuk menerima uang pengembalian utang yang dalam sidang beberapa kali diakui memakai istilah “buku”.

Pada saat dikonfirmasi pengacara terdakwa, Endang mengaku menjadi perantara Andra untuk meneriman pengelmbalian pinjaman Rp 5 miliar sebanyak 3 kali dalam bentuk dolar Amerika pada Juli 2018. Penyerahan dilakukan di daerah kantor AP II dan lapangan golf Soewarna, Cengkareng, Jakarta Barat.

Endang juga mengaku menerima dana pengembalian utang sebanyak 12 kali selama 2019 sampai terjadi OTT oleh KPK. Total pengembalian adalah Rp 4,7 miliar, di mana Rp 1 miliar merupakan uang yang jadi barang bukti dalam OTT KPK.

Sehingga utang yang masih belum dikembalikan Darman kepada Andara adalah Rp 300 juta, ditambah marjin dari total pinjaman Rp 5 miliar.

Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono dalam kesaksiannya, Senin (13/1/2020) juga menuturkan, PT INTI meminjam uang karena saat itu memiliki rapor merah dan berat di cashflow untuk operasional.

Adanya dana pinjaman diungkap Teguh saat ditanya peruntukkannya, dan dijawab untuk bayar gaji dan membayar beberapa rekanan termasuk Lintas Arta di akhir 2018.

Sidang berlangsung menarik karena sempat ada penekanan Majelis Hakim terhadap Dirut AP II, Muh Awaluddin yang dianggap tidak relevan dan cenderung menghindar dari fakta. Sebagai Awaluddin mengaku tidak tahu, padahal harusnya dia bertanggungjawab penuh terhadap jalannya projek dan operasional di AP IK maupun di perusahaan anak AP II.

Dalam kasus ini, Darman didakwa menyuap Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.

Perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp 22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan perincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp 60 miliar. KPK menduga PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk kepada mata uang dolar AS dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.

Dalam perkara ini, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya