Berita

Abdul Fikri Fakhih (dua dari kanan)/Ist

Politik

PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Reorganisasi Kemendikbud

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 04:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah Joko Widodo mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.  

“Reorganisasi di kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar Undang Undang yang lebih tinggi kedudukannya,” ucap Fikri di Senayan, Selasa (13/1).

Fikri menambahkan, Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristek-Dikti.  


“Memang itu hak prerogatif presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat Undang Undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan,” jelas politisi PKS ini.

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).   

Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar & Menengah, “Namun, pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” imbuh dia.

Fikri mengingatkan, sesuai ketentuan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban Pemerintah memfasilitasi pendidikan non formal dan informal.  Amanah tersebut termuat dibawah kewenangan Dirjen PAUD & Dikmas.  

“Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud,” tambah dia.

Selain itu digabungnya seluruh urusan dalam Kemenristek-dikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran  dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru.  

Dalam Undang Undang 12/2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  

“Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi tridharma tanpa kecuali,” tegas Fikri.

Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat Undang Undang.  

“Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN,” tutupnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya