Berita

DKPP akan lakukan sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan/net

Politik

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan Siang Nanti

RABU, 15 JANUARI 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Siang nanti, Rabu (15/1), DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya.


Adapun pihak terkait yang telah diundang atau dipanggil, selain KPU, adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).

Perkara yang ditangani oleh DKPP ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan 4 anggota Bawaslu yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

Dalam pokok aduannya, pihak Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya