Berita

DKPP akan lakukan sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan/net

Politik

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan Siang Nanti

RABU, 15 JANUARI 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Siang nanti, Rabu (15/1), DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya.

Adapun pihak terkait yang telah diundang atau dipanggil, selain KPU, adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).

Perkara yang ditangani oleh DKPP ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan 4 anggota Bawaslu yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

Dalam pokok aduannya, pihak Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya