Berita

Jiwasraya/Net

Politik

Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kerja Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengungkap kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menilai kerja Jaksa Agung ST Burhanudin lelet. Apalagi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun. Kok susah amat Jaksa Agung menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).

Ferdinand menduga, ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung.

Seandainya tidak ada intervensi, maka kejagung bisa dengan mudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Terlebih sudah ada kasus serupa yang pernah ditangani, investasi yayasan dana pensiun Pertamina. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menghasilkan pesakitan di penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan telah melakukan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (Sugi).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah.

Patgulipat itu kemudian tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. Dia dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Jadi sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya, yaitu kasus investasi dapen Pertamina,” tegasnya.

Atas alasan itu, sambung Ferdinand, FSP BUMN Bersatu mendukung ST Burhanudin untuk tidak ragu menetapkan Hary Prasetyo cs sebagai tersangka.

“Dan menahan mereka,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya