Berita

Jiwasraya/Net

Politik

Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kerja Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengungkap kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menilai kerja Jaksa Agung ST Burhanudin lelet. Apalagi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun. Kok susah amat Jaksa Agung menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).


Ferdinand menduga, ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung.

Seandainya tidak ada intervensi, maka kejagung bisa dengan mudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Terlebih sudah ada kasus serupa yang pernah ditangani, investasi yayasan dana pensiun Pertamina. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menghasilkan pesakitan di penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan telah melakukan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (Sugi).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah.

Patgulipat itu kemudian tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. Dia dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Jadi sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya, yaitu kasus investasi dapen Pertamina,” tegasnya.

Atas alasan itu, sambung Ferdinand, FSP BUMN Bersatu mendukung ST Burhanudin untuk tidak ragu menetapkan Hary Prasetyo cs sebagai tersangka.

“Dan menahan mereka,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya