Berita

Jiwasraya/Net

Politik

Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kerja Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengungkap kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menilai kerja Jaksa Agung ST Burhanudin lelet. Apalagi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun. Kok susah amat Jaksa Agung menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).


Ferdinand menduga, ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung.

Seandainya tidak ada intervensi, maka kejagung bisa dengan mudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Terlebih sudah ada kasus serupa yang pernah ditangani, investasi yayasan dana pensiun Pertamina. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menghasilkan pesakitan di penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan telah melakukan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (Sugi).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah.

Patgulipat itu kemudian tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. Dia dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Jadi sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya, yaitu kasus investasi dapen Pertamina,” tegasnya.

Atas alasan itu, sambung Ferdinand, FSP BUMN Bersatu mendukung ST Burhanudin untuk tidak ragu menetapkan Hary Prasetyo cs sebagai tersangka.

“Dan menahan mereka,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya