Berita

Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf/Net

Dunia

Mantan Presiden Bebas Dari Hukuman Mati

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 13:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf dinyatakan bebas dari hukuman mati yang menjerat dirinya. Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Lahore pada Senin (13/1).

Pada bulan lalu, mantan presiden Pakistan tersebut divonis hukuman mati in absentia oleh pengadilan. Hukuman itu diberikan atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi setelah menjalani pengadilan selama enam tahun.

Dilansir dari CNN, vonis mati dikeluarkan pengadilan khusus kepada Musharraf yang dianggap telah melanggar konstitusi karena menyatakan status darurat secara tidak sah pada 2007.


Vonis itu digugurkan karena menurut pengadilan, pengkhianatan tingkat tinggi adalah pelanggaran yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang. Dengan begitu, hukuman mati Musharraf "ilegal" dan dia tidak lagi menjadi tersangka.

Atas keputusan ini, Musharraf yang sejak 2016 tinggal di pengasingannya di Dubai dapat kembali ke Pakistan tanpa khawatir. Sayangnya, saat ini Musharraf diketahui tengah sakit dan tidak bisa mendapatkan penanganan medis yang mumpuni karena dilarang meninggalkan Dubai selama pengadilan berlangsung.

Dalam kasusnya, Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada 1999 dan menjadi presiden Pakistan sejak 2001 hingga 2008. Pada 2007, ia menyatakan keadaan darurat dengan menangguhkan konstitus dan mengganti ketua hakim.

Tindakan itu dilakukan guna menstabilkan negara dan memerangi ekstremisme Islam. Namun, keputusan Musharraf dikritik tajam oleh Amerika Serikat dan aktivis pro-demokrasi. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya