Berita

Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf/Net

Dunia

Mantan Presiden Bebas Dari Hukuman Mati

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 13:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf dinyatakan bebas dari hukuman mati yang menjerat dirinya. Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Lahore pada Senin (13/1).

Pada bulan lalu, mantan presiden Pakistan tersebut divonis hukuman mati in absentia oleh pengadilan. Hukuman itu diberikan atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi setelah menjalani pengadilan selama enam tahun.

Dilansir dari CNN, vonis mati dikeluarkan pengadilan khusus kepada Musharraf yang dianggap telah melanggar konstitusi karena menyatakan status darurat secara tidak sah pada 2007.


Vonis itu digugurkan karena menurut pengadilan, pengkhianatan tingkat tinggi adalah pelanggaran yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang. Dengan begitu, hukuman mati Musharraf "ilegal" dan dia tidak lagi menjadi tersangka.

Atas keputusan ini, Musharraf yang sejak 2016 tinggal di pengasingannya di Dubai dapat kembali ke Pakistan tanpa khawatir. Sayangnya, saat ini Musharraf diketahui tengah sakit dan tidak bisa mendapatkan penanganan medis yang mumpuni karena dilarang meninggalkan Dubai selama pengadilan berlangsung.

Dalam kasusnya, Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada 1999 dan menjadi presiden Pakistan sejak 2001 hingga 2008. Pada 2007, ia menyatakan keadaan darurat dengan menangguhkan konstitus dan mengganti ketua hakim.

Tindakan itu dilakukan guna menstabilkan negara dan memerangi ekstremisme Islam. Namun, keputusan Musharraf dikritik tajam oleh Amerika Serikat dan aktivis pro-demokrasi. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya