Berita

Romahurmuziy bersama penasihat hukum Maqdir Ismail/Net

Politik

Penasihat Hukum: Romi Sengaja Jadi Target Agar Karir Politiknya Mati

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo disebut pernah mengancam Ketua Umum (nonaktif) PPP, M. Romahurmuziy sebagai target operasi.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail saat membacakan nota pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam (13/1).

Di persidangan itu, Maqdir mengungkapkan adanya ancaman oleh Agus kepada Romi sesuai dengan apa yang diceritakan oleh salah satu saksi yakni Roziqi yang merupakan mantan Ketua Timses Khofifah Indar Parawansyah.

Kesaksian Roziqi itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 67.

"Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, sejak tahun 2018 sudah mengatakan bahwa Pak Romi ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Romi kalau tidak untuk kepentingan politik," ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir menduga Romi sengaja menjadi target agar dimatikan karir politiknya lantaran merupakan tokoh potensial.

"Romi adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan," kata Maqdir.

Romi adalah sosok anak muda cerdas. Dia memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk diantara keluarga NU yang cukup berpengaruh. Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman, sehingga perlu dirusak.

"Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik ini yang kita sesalkan," tegas Maqdir.

Romi dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, Romi juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta menggantikan uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Romi menerima suap senilai Rp 416,4 juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta. Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya