Berita

Romahurmuziy bersama penasihat hukum Maqdir Ismail/Net

Politik

Penasihat Hukum: Romi Sengaja Jadi Target Agar Karir Politiknya Mati

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo disebut pernah mengancam Ketua Umum (nonaktif) PPP, M. Romahurmuziy sebagai target operasi.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail saat membacakan nota pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam (13/1).

Di persidangan itu, Maqdir mengungkapkan adanya ancaman oleh Agus kepada Romi sesuai dengan apa yang diceritakan oleh salah satu saksi yakni Roziqi yang merupakan mantan Ketua Timses Khofifah Indar Parawansyah.


Kesaksian Roziqi itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 67.

"Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, sejak tahun 2018 sudah mengatakan bahwa Pak Romi ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Romi kalau tidak untuk kepentingan politik," ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir menduga Romi sengaja menjadi target agar dimatikan karir politiknya lantaran merupakan tokoh potensial.

"Romi adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan," kata Maqdir.

Romi adalah sosok anak muda cerdas. Dia memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk diantara keluarga NU yang cukup berpengaruh. Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman, sehingga perlu dirusak.

"Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik ini yang kita sesalkan," tegas Maqdir.

Romi dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, Romi juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta menggantikan uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Romi menerima suap senilai Rp 416,4 juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta. Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya