Berita

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah/RMOL

Politik

Mantan Komisioner KPU: Ada Yang Salah Dengan Putusan MA Soal PAW Nazaruddin Kiemas

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

PDI Perjuangan terjebak dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Perkara yang disangkakan terhadap Wahyu adalah suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan dapil Sumatra Selatan I Nazaruddin Kiemas. Nazaruddin meraih suara terbanyak, sayangnya dia meninggal sebulan sebelum pemilu digelar.

Awal perkara dari kasus korupsi ini dikarenakan gugatan uji materil Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA), terkait meninggalnya Nazaruddin Kiemas.


Dalam gugatan itu, PDIP mendapat angin segar untuk berhak menentukan dan menetapkan suara pengganti Nazaruddin. Partai Banteng pun mengajukan caleg lainnya, Harun Masiku kepada KPU untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Tetapi, upaya PDIP untuk mendorong Harun tidak berhasil. Justru berujung kepada penangkapan Wahyu dan beberapa orang yang diduga bagian dari PDIP yang diduga terkait proses PAW Nazaruddin.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah berpandangan, upaya judicial review (JR) atau gugatan uji materil peraturan perundangan-undangan yang dilakukan PDIP sesuatu yang percuma.

Sebab, dalam Peraturan KPU dan UU Pemilu nomor 7/2017, sudah dijelaskan terkait tata cara proses PAW.

"Ketentuan UU sudah sangat jelas, bahwa urutan suara terbanyak berikutnya itu menjadi porsi untuk menggantikan, ketika ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai," ujar mantan komisioner KPU ini di sela-sela dikusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1)

Untuk mekanisme permohonan PAW, Ferry menjelaskan, tidak bisa partai politik mengajukan permohonan langsung ke KPU. Justru alur permohonan yang seharusnya adalah, partai mengajukan PAW caleg ke DPR RI.

Kemudian, DPR mengajukan permohonan PAW caleg partai kepada KPU. Barulah setelah itu, KPU menjawab permohonan tersebut dengan mengirimkan surat kepada DPR kembali untuk diputuskan.

Oleh karena itu, kata Ferry, ada suatu hal yang salah dengan Mahkamah Agung atas putusannya, dengan pernyataan, partai politik adalah pihak penentu suara dan PAW Caleg.

"Menurut perspektif saya, sebagai pegiat pemilu, nampaknya MA keliru dalam memberikan putusan tersebut, ketika misalnya PAW itu diserahkan ke partai," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya