Berita

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad /RMOL

Politik

Gagal Segel Kantor DPP PDIP, KPK Harus Periksa Hasto Kristianto

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gagal Segel Kantor DPP PDIP, KPK Harus Periksa Hasto Kristianto

RMOL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap adanya upaya penghalangan penyelidik saat hendak menyegel salah satu ruangan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, KPK harus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap gagalnya melakukan segel di ruang Kantor DPP PDIP maupun saat ingin menemui orang penting partai banteng di PTIK.


"Jadi kalau ini hanya berhenti disini saja, maka orang menjadi tidak percaya sama KPK, itu artinya blunder," kata Suparji saat diskusi Polemik dengan tema "KPK, UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Jika tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat, maka kata dia, KPK harus segera memanggil nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Kecuali, setelah ini kemudian KPK secara sungguh-sungguh memanggil orang-orang, nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut, misalnya yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," kata Suparji.

Pemanggilan itu kata Suparji bertujuan untuk mengklarifikasi agar tidak terjadinya fitnah di tengah-tengah masyarakat terhadap kasus tersebut.

"Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak terjadi berbagai macam spekulasi, lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi, kalau memang tidak clear, tetapi kalau hanya unsurnya harus ada pertanggungjawaban," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahari; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan caleg PDIP Harun Masuki.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.

Hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta.

Kasus ini juga disebut melibatkan pengurus DPP PDIP yang kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

KPK pun juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan beberapa tempat lainnya. Namun, saat akan melakukan segel terhadap ruang di Kantor DPP PDIP, penyelidik dihalangi oleh petugas keamanan gedung.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya