Berita

Aksi unjuk rasa KAKI yang menuntut penangkapan Azis Syamsudin/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Nyanyian Mustafa Bisa Jadi Bukti Awal KPK Jerat Azis Syamsuddin

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 05:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kepada media massa terkait permintaan fee 8 persen oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin baru sebatas informasi awal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa itu bisa dijadikan alat bukti jika dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi.

"Kan sebagai memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus dipanggil sebagai saksi dalam proses lidik," jelas Pujiyono kepada wartawan, Jumat (10/1).


Jika dalam perkembangannya penyidik menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, lanjut Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini, biasanya sudah ada tersangka.

"Misalkan ada bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat, misalkan. Dengan dua alat bukti itu bisa dipakai untuk menetapkan tersangka," sambung Pujiyono.

Hal yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani terkait dengan pengakuan Mustafa soal permintaan Azis.

"Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya," ujar Ismail.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Azis ke KPK atas dasar pengakuan Mustafa yang pernah diminta fee sebesar 8 persen oleh Azis dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya