Berita

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

'Siap, Mainkan!' Jadi Kode Wahyu Setiawan Bantu Harun Masiku

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian suap dari mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk memuluskan Caleg PDIP, Harun Masiku memiliki kode tersendiri.

Kode tersebut dibeberkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka bersama dengan Agustiani, Harun Masiku, dan Saeful yang disebut orang kepercayaan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar membeberkan suap kepada penyelenggara pemilu tersebut yang berawal dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan materi terhadap pengganti anggota DPR RI, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP mengajukan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin namun ditolak KPU saat melakukan rapat pleno. KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Kesal dengan penetapan KPU, pengurus DPP PDIP berusaha memberikan sogokan kepada pimpinan KPU dengan memerintahkan Saeful.

Orang yang ditunjuk untuk melobi pimpinan KPU ialah mantan anggota Bawaslu, Agustiani yang juga salah satu orang kepercayaan Wahyu. Ia melobi Wahyu agar mengusahakan Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu.

Di sanalah terdapat sebuah kode yang menggambarkan persetujuan dari Wahyu untuk memuluskan niat jahat tersebut.

"Dan WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," ungkap Lili.

Usai menyanggupi permintaan itu, Wahyu pun meminta uang operasional senilai Rp 900 juta kepada Agustiani yang diberikan secara bertahap. Pertama, Wahyu menerima uang senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang bersumber dari salah satu sumber dana yang masih di dalami KPK.

Usai menerima uang DP itu, rapat pleno pun kembali digelar dengan hasil tetap menolak permintaan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya