Berita

Menko Polhukam Mahfud Md/Net

Hukum

Mahfud: Proses OTT Bupati Sidoarjo Sudah Lama, Sebelum UU KPK Yang Baru

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK. Diketahui, hasil sadap dapat menjadi salah satu alasan KPK menangkap terduga koruptor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menyebut semestinya hal itu tidak perlu jadi masalah. Sebab, proses OTT itu telah dilakukan sejak lama bahkan sebelum Undang-Undang KPK yang baru mulai berlaku.

"Kalau OTT itu mengintipnya (mengintai) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1).


Meski pengintaian dilakukan sejak jauh-jauh hari, menurut Mahfud, asumsi hukum yang mengikat sudah berada di KPK periode 2019-2023. Sehingga, OTT yang dilakukan tersebut tetap menjadi tanggung jawab komisioner dan dewan pengawas KPK saat ini.

"Jadi tidak apa-apa, tidak ada masalah hukum di situ," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa hari ini tidak diberitahu soal mekanisme OTT, salah satunya penyadapan.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU, tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas," ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, KPK masih mengacu pada undang-undang (UU) lama dalam melaksanakan penyadapan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya