Berita

Gedung Mahakamah Agung/Net

Hukum

KPK Garap Nurhadi Dan Menantunya Dalam Suap Perkara Di Mahkamah Agung

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua tersangka yang akan diperiksa ialah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya akan diperiksa untuk didalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1).


Selain itu, KPK juga memanggil tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dan dari unsur swasta, Briand Elfyandi sebagai saksi untuk Nurhadi.

KPK pun juga memanggil satu saksi lainnya yakni Direktur PT Benang Sama Indonusa, Freddy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan  Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya