Berita

Gedung Mahakamah Agung/Net

Hukum

KPK Garap Nurhadi Dan Menantunya Dalam Suap Perkara Di Mahkamah Agung

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua tersangka yang akan diperiksa ialah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya akan diperiksa untuk didalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1).


Selain itu, KPK juga memanggil tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dan dari unsur swasta, Briand Elfyandi sebagai saksi untuk Nurhadi.

KPK pun juga memanggil satu saksi lainnya yakni Direktur PT Benang Sama Indonusa, Freddy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan  Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya