Berita

KPK tunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat OTT Saiful Ilah/RMOL

Hukum

KPK Amankan Duit Rp 1,8 Miliar Dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

RABU, 08 JANUARI 2020 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditangkap bersama 10 orang lainnya saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (7/1).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Saiful pihaknya juga mengamankan sebanyak 10 orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro (JTE).

Selanjutnya Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu (SSA); Kepala Sub Bagian Protokol, Novianto (N); ajudan Saiful Ilah, Budiman (B) dan lima dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur (IGR), Totok Sumedi (TSM), Iwan (IWN), Siti Nur Findiyah (SNF) dan Suparni (SUP).

Saiful bersama 10 orang lainnya diamankan terkait dengan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1).

Alex menambahkan, dari sebelas orang yang ditangkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoro, Sanadijihitu Sangadji sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.

Akibat perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya