Berita

Helmi Kurniawan dan Kivlan Zen minta Hakim bebaskan Habil Marati/RMOL

Hukum

Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan Kompak Minta Hakim Bebaskan Habil Marati

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta majelis hakim untuk membebaskan pengusaha sekaligus eks politkus PPP, Habil Marati dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan memastikan bahwa Habil Marati tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Begitu disampaikan Kivlan Zen saat bersaksi dan dikonfrontir dengan Helmi Kurniawan untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

"Yang Mulia mohon maaf, Habil ini tidak ada keterkaitan dengan masalah yang dituduhkan soal pembelian senjata oleh Iwan (Helmi Kuniawan). Kasihan Habil, mohon dibebaskan," ujar Kivlan, penuh harap.


Menurut Kivlan, Habil Marati tidak tahu menahu soal pembelian senpi dan peluru tajam. Habil, kata Kivlan, hanya memberikan uang Rp 50 juta untuk tambahan demonstrasi peringatan Supersemar.

"Saudara Habil membantu saya dalam perjuangan dalam rangka melawan Komunis, dan membantu saya juga seminar, pertemuan-pertemuan, perjalan saya ke seluruh Indonesia. Enggak ada dalam rangka untuk senjata. Kasian saudara Habil, mohon dibebaskan dengan masalah ini," tutur Kivlan.

Hal senada juga disampaikan Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurutnya, Habil Marati tidak tahu menahu soal senpi dan dan hal teknis lainnya menyoal kepemilikan senpi dan peluru tajam.

"Saudara Habil enggak tahu menahu soal senjata. Karena dengan saya pun tidak pernah membicarakan teknis di lapangan. Saya diperintahkan ngambil uang dari Habil, saya ambil. Soal peruntukannya beliau tidak tahu," kata Iwan.

Dalam kasus ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru tajam tersebut dibeli dari sejumlah orang.

Habil Marati diduga melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan, Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya