Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1) hari ini. Palguna melepaskan jabatannya, setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, membenarkan hal tersebut.
"Betul (Palguna hari ini purnatugas)," kata Fajar.
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang 2004/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003. Palguna purnatugas untuk pertama kalinya pada 2008 silam.
Pada 7 Januari 2015, Palguna kembali terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk kedua kalinya.
Atas purnatugasnya Palguna hari ini, akan dilantik hakim konstitusi yang baru.
Pelantikan dan pengucapan sumpah hakim konstitusi yang baru dilaksanakan di hadapan presiden di Istana Negara, sore ini.
"Dilanjutkan pisah sambut hakim konstitusi di aula lantai dasar gedung MK pukul 16.00 WIB," lanjut Fajar.
Lalu siapakah pengganti hakim yang baru?
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono juga membenarkan bahwa hari ini, Selasa (7/1) akan ada pelatikan Hakim MK yang baru.
Dini menyebut Jokowi telah mengantongi tiga nama dari panitia seleksi. Ketiga nama tersebut antara lain, Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Semalam saya cek, belum ketahuan siapa yang akan dipilih di antara tiga calon itu," kata Dini.
Dini mengatakan, pemilihan yang dilakukan Presiden sudah pasti memiliki pertimbangan khusus dan bisa saja berubah menjelang pengucapan sumpah jabatan.
"Seperti biasa, nama bisa saja berubah last minute," jelasnya.