Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Nusantara

Hakim MK Palguna Purnatugas, Siapa Penggantinya?

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1) hari ini. Palguna melepaskan jabatannya, setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, membenarkan hal tersebut.

"Betul (Palguna hari ini purnatugas)," kata Fajar.  
 

 
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang 2004/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003. Palguna purnatugas untuk pertama kalinya pada 2008 silam.

Pada 7 Januari 2015, Palguna kembali terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk kedua kalinya.

Atas purnatugasnya Palguna hari ini, akan dilantik hakim konstitusi yang baru.

Pelantikan dan pengucapan sumpah hakim konstitusi yang baru dilaksanakan di hadapan presiden  di Istana Negara, sore ini.

"Dilanjutkan pisah sambut hakim konstitusi di aula lantai dasar gedung MK pukul 16.00 WIB," lanjut Fajar.

Lalu siapakah pengganti hakim yang baru?

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono juga membenarkan bahwa hari ini, Selasa (7/1) akan ada pelatikan Hakim MK yang baru.

Dini menyebut Jokowi telah mengantongi tiga nama dari panitia seleksi. Ketiga nama tersebut antara lain, Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Semalam saya cek, belum ketahuan siapa yang akan dipilih di antara tiga calon itu," kata Dini.

Dini mengatakan, pemilihan yang dilakukan Presiden sudah pasti memiliki pertimbangan khusus dan bisa saja berubah menjelang pengucapan sumpah jabatan.
"Seperti biasa, nama bisa saja berubah last minute," jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya