Berita

Perahu nelayan bersandar di dermaga/Net

Politik

Dukung Mahfud MD, Ini Aturan KKP Era Susi Yang Bikin Natuna Sepi Nelayan Lokal

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah akan mengirim sebanyak 120 nelayan dari Pantura ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut diambil Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membatasi gerak kapal nelayan asing di perairan Natuna. Kekinian, kapal nelayan China ditemukan beroperasi di Natuna Utara.

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengingatkan tidak mudah bagi Mahfud untuk melakukan idenya itu.


Terutama, setelah ada kebijakan Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti yang membatasi ukuran kapal nelayan yang boleh beroperasi yaitu di bawah 150 grosston.

"Pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston," ujar Ono kepada wartawan, Senin (6/1).

"Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama," katanya menambahkan.

Susi Pudjiastuti pun berang. Dalam cuitan di akut Twitter @susipudjiastuti, dia menyebut Ono melakukan pembohongan publik.

Jika ditelusuri kebelakang, memang peraturan pembatasan ukuran kapal terjadi saat Susi menjadi menteri. Tepatnya, sejak Januari 2016.

Aturan yang dimaksudkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.

Hingga saat ini, aturan itu belum dicabut dan masih berlaku moratorium kapal ikan untuk ukuran tangkap maksimal 150 grosston dan kapal angkut 200 grosston.

Sementera, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih mempertimbangkan pencabutan surat edaran tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, mengungkapkan kemungkinan di wilayah Natuna akan bisa dioperasikan kapal di atas 150 grosston. Catatannya, seluruhnya harus kapal buatan dalam negeri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya