Berita

epala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita/RMOLJatim

Nusantara

Rutin Setor Rp 17 M, Pemkot Surabaya Heran BPJS Masih Tunggak Tagihan Rumah Sakit

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dikatakan tak becus mengelola keuangan yang didapat dari masyarakat.

Bagaimana tidak, saat ini diketahui BPJS Kesehatan masih menunggak pembayaran kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62,4 miliar.

Hal ini jelas tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.


Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

"Total setiap bulan kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota,” harap Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/1).

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000.

Tunggakan itu untuk kapitasi dan nonkapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota terhitung sampai dengan Desember 2019.

Akibat tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat.

Tak hanya itu, tunggakan tersebut juga berpengaruh terhadap pembayaran jasa layanan dokter. Sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan selama 4-5 bulan.

Selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah 4 kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan.

Setelah surat keempat dari Walikota Risma itu, BPJS cabang Surabaya baru menjelaskan masih menunggu dana dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya