Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Ist

Hukum

KPK: OTK Tak Perlu Perpres, Cukup Perkom

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 05:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi dan tata kerja (OTK) sedianya bisa diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom) tanpa memerlukan Perpres.

"KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Ali menuturkan, soal OTK ini sejatinya telah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) Undang-Undang 30/2002 tentang KPK. Beleid tersebut tidak mengalami perubahan meski UU 30/2002 direvisi menjadi UU 19/2019.


Pasal 25 ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK. Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan, ketentuan mengenai tugas bidang-bidang dan masing-masing sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," demikian Ali.

Sebelumnya, pada draf rancangan Perpres tentang OTK KPK, terdapat sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan antara lain terdapat dua organ pelaksana baru yang dibentuk; Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal.

Pasal 20 menjelaskan Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk Inspektorat Jenderal diatur dalam Bagian Kesembilan, Pasal 31 sampai Pasal 34. Inspektorat Jenderal dikatakan sebagai unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK. Posisi ini dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.

Selain itu, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) draf Perpres OTK diatur bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya