Berita

Persidangan mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur/Ist

Hukum

Divonis 16 Bulan Penjara, Perantara Suap Proyek BHS Minta Langsung Dieksekusi

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 01:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor memvonis penjara 16 bulan terhadap mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur dalam kasus suap pengadaan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT APP yang dilaksanakan PT INTI.

Andi Taswin juga merupakan orang kepercayaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis Taswin dengan hukuman penjara selama 16 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.


"Menyatakan, terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, Senin (6/1).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim. perbuatan Taswin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik rasuah, yakni sebagai perantara suap pengadaan proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI pada 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," jelas Ni Made.

Adapun uang yang diberikan Taswin terhadap Andar sejumlah 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Darman Mappangara yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INTI.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai Taswin telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Taswin mengaku menerima vonis tersebut. Bahkan, ia meminta untuk segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Atas putusan Majelis Hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," kata Taswin saat menanggapi vonisnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya