Berita

Aksi unjuk rasa KAKI yang menuntut penangkapan Azis Syamsudin/RMOL

Hukum

Diduga Terlibat Mafia Anggaran, Wakil Ketua DPR Dilaporkan Ke KPK

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 14:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi 'mafia anggaran' yang menjerat pejabat Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengungkapkan, pihaknya melaporkan politikus Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Di mana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Saudara Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi khusus DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).


Arifin menambahkan, pengakuan Mustafa terkait dugaan keterlibatan Azis memang belum terkualifikasi sebagai alat bukti. Namun, pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan.

"Karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, sejatinya KPK dapat memeriksa saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran," tandasnya.

Hal senada dikatakan pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pada dasarnya pengakuan Mustafa bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Bukti permulaan tersebut digunakan untuk membongkar tirai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Itu kan bisa dianggap sebagai bukti permulaan, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak," ujar Feri.

Kendati demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung sikap aparat penegak hukum terhadap pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.

"Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup peluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar," demikian Feri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya