Berita

Aksi unjuk rasa KAKI yang menuntut penangkapan Azis Syamsudin/RMOL

Hukum

Diduga Terlibat Mafia Anggaran, Wakil Ketua DPR Dilaporkan Ke KPK

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 14:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi 'mafia anggaran' yang menjerat pejabat Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengungkapkan, pihaknya melaporkan politikus Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Di mana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Saudara Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi khusus DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).


Arifin menambahkan, pengakuan Mustafa terkait dugaan keterlibatan Azis memang belum terkualifikasi sebagai alat bukti. Namun, pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan.

"Karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, sejatinya KPK dapat memeriksa saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran," tandasnya.

Hal senada dikatakan pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pada dasarnya pengakuan Mustafa bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Bukti permulaan tersebut digunakan untuk membongkar tirai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Itu kan bisa dianggap sebagai bukti permulaan, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak," ujar Feri.

Kendati demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung sikap aparat penegak hukum terhadap pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.

"Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup peluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar," demikian Feri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya