Berita

Nihayatul Wafiroh/Net

Politik

Sudah Tahun 2020, Gebrakan Menkes Terawan Ditagih Komisi IX

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gerak lambat dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikritik Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh.

Pasalnya, Terawan belum mengeluarkan gebrakan apapun pasca Peraturan Presiden 75/2019 yang dikeluarkan 24 Oktober lalu resmi berlaku di tahun 2020.

Setidaknya, sambung politisi PKB itu, ada sejumlah kesepakatan yang dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan yang belum ditunaikan.


“Ketika tepat tahun berganti dan sebagai pertanda aturan dari Perpres 75/2019 yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2019 resmi dilaksanakan, belum ada tanda-tanda gebrakan apapun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1).

Nihayatul akhirnya mengurai apa yang ingin diutarakannya. Pertama-tama dia menjelaskan mengenai dua cara pembayaran BPJS Kesehatan. Kelompok pertama adalah yang dibayar oleh negara atau dibayar dari pemotongan gaji (PBI, PPU Pemerintah, PPU Badan Usaha) yang jumlah keseluruhannya 186.355.409 jiwa.

Sedang kelompok kedua adalah yang membayar secara mandiri (PBPU dan BU) yang jumlah keseluruhannya adalah 35,932.299.

“Dan dari kelompok kedua ini, yang mengambil kelas III  berjumlah 19.961.569 jiwa. Untuk selanjutnya bila disebutkan kelas III, maka merujuknya adalah pada jumlah 19.961.569 jiwa yang ada di kelompok kedua,” katanya.

Mengenai munculnya Perpres 75/2019 Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat gabungan dengan kementerian terkait pada tanggal 2 Sept 2019.

Salah satu poin penting adalah penolakan pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III yang mandiri dan meminta pemerintah untuk menunda serta mencari solusi penyelesaiannya.

“Keputusan ini juga tetap konsisten dipegang ketika Komisi IX DPR RI, Kemenkes, DJSN dan BPJS kesehatan mengadakan rapat tanggal 7 November dan 9 Desember 2019,” ujarnya.

Pada Raker Komisi IX DPR RI dengan Kemekes, DJSN dan BPJS Kesehatan tanggal 12 Desember 2019 ditemukan kesepakatan yang bisa digunakan sebagai solusi agar peserta mandiri kelas III tidak terjadi kenaikan iuran.

Kenaikan premi BPJS Kesehatan kelompok pertama dan kelompok kedua yang kelas I dan Kelas II diproyeksikan tahun 2020 akan memiliki surplus sebesar Rp 13,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar selisih kenaikan kelas III Mandiri dari iuran awal Rp 25.500 ke iuran yang baru Rp 42.000 untuk 19.961.569 jiwa dalam setahun adalah Rp 3,9 triliun. Jadi surplus Rp 13,3 triliun bisa digunakan untuk membayar selisih tersebut.

“Kesimpulannya BPJS Kesehatan akan tetap naik iurannya sesuai dengan perpres, namun untuk kelas III mandiri iuran tiap bulannya tetap sama, yakni Rp 25.500, adapun selisih kenaikan iurannya akan dibayar oleh pemerintah dari surplus yang ada,” urainya.

Menurutnya, jika dalam raker tanggal 12 Desember tersebut Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan bisa menjamin implementasi dari hasil kesimpulan raker, agar masyarakat yang kelas III mandiri pada tanggal 1 Januari, yang merupakan batas waktu mulai pemberlakuan perpres, tidak perlu membayar kenaikan iuran.

“Namun, belum ada informasi apapun baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan mengenai implementasi dari hasil raker. Oleh sebab itu, saya meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya