Berita

Ilustrasi, Penumpang gagal terbang bisa menuntut refund/Net

Bisnis

Terkait Banjir, Penumpang Yang Batal Terbang Berhak Mendapatkan Refund

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 06:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banjir yang melanda Jabodetabek menyebabkan para penumpang pesawat terpaksa membatalkan rencana penerbangannya.  

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai untuk melakukan pengembalian atau refund kepada penumpang membatalkan penerbangannya akibat banjir.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Surat Edaran No. SE 15/2019, meminta seluruh maskapai menerapkan prosedur rencana kontingensi penerbangan.  Hal ini agar memudahkan penumpang menyusun ulang rencana perjalanannya, karena  keadaan darurat akibat cuaca ekstrem.


"Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, re-route atau pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, Rabu (1/1).

Para penumpang pesawat berhak menjadwal ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Ia menuturkan cuaca ekstrem yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini sangat berdampak pada operasional penerbangan.  

Seluruh maskapai diharap berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memaksimalkan penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan penumpang, menurutnya, terutama dalam menginformasikan alasan jika ada pembatalan, keterlambatan, dan perubahan jadwal penerbangan.

"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memaklumi, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," ucap Polana.

Hingga saat ini Bandara Soekarno Hatta  tetap beroperasi dengan normal. Walau hujan deras mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (31/12) lalu. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya