Berita

Demonstrasi di Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kordinator Nasional HAM: Kasus Novel Di Bengkulu Sudah P21, Tapi Tidak Pernah Disidangkan

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pihak penegak hukum dituntut menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Novel diduga melakukan kejahatan kemanusiaan saat menangani kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu. Aksi biadab Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah.

"Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM)," ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama kepada wartawan, Senin (30/12).


Asep menyebutkan sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Hasil itu setelah memeriksa saksi dan rekonstruksi perkara.

"Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

Kejaksaan, kata dia, juga sudah memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.

Artinya, ketika Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan maka sudah memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil. Novel mestinya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

"Disinilah keanehan mulai muncul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba
mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan," tukasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya