Berita

Koordinator GCW Deswerd Zougira/Ist

Politik

Proses Penyetaraan Ijazah Rektor UNG Dipertanyakan Ke Ombudsman

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keabsahan penyetaraan ijazah S3 milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok dipertanyakan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan telah berkirim surat pada Ombudsman RI untuk bisa meneliti ijazah penyetaraan itu. Surat dikirim pada tanggal 27 Desember kemarin.

Koordinator GCW Deswerd Zougira mengurai, pada Juli 2019 lalu Eduart mengurus penyetaraan kenaikan pangkat IVb di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengurusan itu, Eduart melampirkan ijazah S3 yang didapat dari program kuliah kelas hari Sabtu di IPB.

Sementara pada 23 Juli, BKN menerbitkan nota persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AI-12001000036, yang menyebutkan status kepangkatan Eduart menjadi IVb Lektor Kepala bergelar doktor berlaku Oktober 2019.


“Padahal ijazah yang diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu itu sudah lama dilarang Kemendikbud untuk penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

GCW sempat mempertanyakan proses penyetaraan ini ke BKN pada 13 Desember lalu. Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin yang ditemui memberi jawaban bahwa BKN semula menolak memproses usulan penyetaraan karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut memang benar diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu.

Namun demikian, Syahbudin, sambung Deswerd, menyebut ada surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo.

“Surat itu menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh,” terang Deswerd.

GCW, lanjutnya, melihat ada yang aneh dari surat Sekdirjen itu mengutip Surat Keputasan Izin belajar yang diterbitkan Rektor UNG kepada Eduart dan Surat Ombudsman yang justru menyebutkan Eduart mengikuti program kuliah kelas hari Sabtu.

“Intinya kami menilai ijazah Eduart sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan,” tegas Deswerd.

Dia berharap Ombudsman dapat memeriksa kembali prosedur dan legalitas usulan penyetaraan ijazah rektor apakah betul ada maladministrasi.

“Kalau penyetaraan terbukti melanggar harus dibatalkan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya