Berita

Warga Rohingya berdesakkan untuk mendapatkan bantuan/ABC

Dunia

Lewat Resolusi, Majelis Umum PBB Kecam Keras Pelanggaran HAM Rohingya Di Myanmar

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok muslim Rohingya di Myanmar.

Pelanggaran HAM yang dimaksud termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan dan kematian dalam penahanan.

Badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu memberikan suara dengan hasil 134 banding 9 dengan 28 abstain yang mendukung resolusi itu.


Resolusi yang sama juga menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk memerangi hasutan kebencian terhadap Rohingya dan minoritas lainnya di negara bagian Rakhine, Kachin dan Shan.

Meski begitu, resolusi Majelis Umum tersebut bersifat tidak mengikat secara hukum.

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut resolusi PBB itu adalah contoh klasik standar ganda dan penerapan norma-norma hak asasi manusia yang selektif dan diskriminatif.

"(Resolusi) dirancang untuk mengerahkan tekanan politik yang tidak diinginkan pada Myanmar," ujarnya seperti dimuat ABC News akhir pekan ini.

Dia mengatakan resolusi itu tidak berusaha untuk menemukan solusi untuk situasi kompleks di negara bagian Rakhine.

"(Resolusi) akan menabur benih ketidakpercayaan dan akan menciptakan polarisasi lebih lanjut dari berbagai komunitas di wilayah ini," tambahnya.

Diketahui bahwa Myanmar yang mayoritas beragama Buddha telah lama menganggap Rohingya sebagai "orang Bengali" dari Bangladesh meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Hampir semua warga Rohingya  telah ditolak kewarganegaraannya sejak 1982. Hal itu secara efektif membuat mereka menjadi orang tanpa kewarganegaraan. Bukan hanya itu, mereka juga ditolak kebebasan bergerak dan hak-hak dasar lainnya.

Krisis Rohingya sendiri telah lama membara dan mencapai puncaknya pada 25 Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di Rakhine dalam menanggapi serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Kampanye tersebut menyebabkan eksodus massal Rohingya ke Bangladesh dan tuduhan bahwa pasukan keamanan melakukan perkosaan massal dan pembunuhan serta membakar ribuan rumah.

Meski begitu, baru pada November 2019 lalu, Gambia mengajukan sebuah kasus di Pengadilan Internasional yang menuduh Myanmar bertanggung jawab atas genosida, yang meliputi pembunuhan, yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, serta menimbulkan kondisi yang diperkirakan menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.

Baik Gambia maupun Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi membela negaranya melawan tuduhan di pengadilan awal bulan ini, dan mengatakan Rohingya terperangkap dalam konflik internal bersenjata.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya