Berita

Warga Rohingya berdesakkan untuk mendapatkan bantuan/ABC

Dunia

Lewat Resolusi, Majelis Umum PBB Kecam Keras Pelanggaran HAM Rohingya Di Myanmar

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok muslim Rohingya di Myanmar.

Pelanggaran HAM yang dimaksud termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan dan kematian dalam penahanan.

Badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu memberikan suara dengan hasil 134 banding 9 dengan 28 abstain yang mendukung resolusi itu.


Resolusi yang sama juga menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk memerangi hasutan kebencian terhadap Rohingya dan minoritas lainnya di negara bagian Rakhine, Kachin dan Shan.

Meski begitu, resolusi Majelis Umum tersebut bersifat tidak mengikat secara hukum.

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut resolusi PBB itu adalah contoh klasik standar ganda dan penerapan norma-norma hak asasi manusia yang selektif dan diskriminatif.

"(Resolusi) dirancang untuk mengerahkan tekanan politik yang tidak diinginkan pada Myanmar," ujarnya seperti dimuat ABC News akhir pekan ini.

Dia mengatakan resolusi itu tidak berusaha untuk menemukan solusi untuk situasi kompleks di negara bagian Rakhine.

"(Resolusi) akan menabur benih ketidakpercayaan dan akan menciptakan polarisasi lebih lanjut dari berbagai komunitas di wilayah ini," tambahnya.

Diketahui bahwa Myanmar yang mayoritas beragama Buddha telah lama menganggap Rohingya sebagai "orang Bengali" dari Bangladesh meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Hampir semua warga Rohingya  telah ditolak kewarganegaraannya sejak 1982. Hal itu secara efektif membuat mereka menjadi orang tanpa kewarganegaraan. Bukan hanya itu, mereka juga ditolak kebebasan bergerak dan hak-hak dasar lainnya.

Krisis Rohingya sendiri telah lama membara dan mencapai puncaknya pada 25 Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di Rakhine dalam menanggapi serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Kampanye tersebut menyebabkan eksodus massal Rohingya ke Bangladesh dan tuduhan bahwa pasukan keamanan melakukan perkosaan massal dan pembunuhan serta membakar ribuan rumah.

Meski begitu, baru pada November 2019 lalu, Gambia mengajukan sebuah kasus di Pengadilan Internasional yang menuduh Myanmar bertanggung jawab atas genosida, yang meliputi pembunuhan, yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, serta menimbulkan kondisi yang diperkirakan menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.

Baik Gambia maupun Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi membela negaranya melawan tuduhan di pengadilan awal bulan ini, dan mengatakan Rohingya terperangkap dalam konflik internal bersenjata.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya