Berita

Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath/Net

Politik

Komisi III Optimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penangkapan dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendapat apresiasi dari kalangan Komisi III DPR RI. Polri diyakini dapat menyelesaikan tuntas kasus yang sudah mengendap 2,5 tahun lebih ini.

Anggota Komisi III Mohamad Rano Alfath mengatakan, ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, tapi sudah bisa menemukan titik terang

"Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan," ujar Rano, Sabtu (28/12).

Walaupun demikian, legislator muda asal Banten ini juga menekankan bahwa dalam proses investigasi, tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar-benar bersalah, agar tidak muncul apriori dari publik.

"Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah," kata legislator PKB ini.

"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa menggali kasus ini sampai tuntas," imbuh Rano menambahkan.

Proses investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menemukan suatu titik terang. Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku RM dan RB diketahui merupakan anggota Polri aktif.

Polisi masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap Novel. Saat ini, terhadap kedua pelaku masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya