Berita

Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath/Net

Politik

Komisi III Optimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penangkapan dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendapat apresiasi dari kalangan Komisi III DPR RI. Polri diyakini dapat menyelesaikan tuntas kasus yang sudah mengendap 2,5 tahun lebih ini.

Anggota Komisi III Mohamad Rano Alfath mengatakan, ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, tapi sudah bisa menemukan titik terang

"Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan," ujar Rano, Sabtu (28/12).


Walaupun demikian, legislator muda asal Banten ini juga menekankan bahwa dalam proses investigasi, tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar-benar bersalah, agar tidak muncul apriori dari publik.

"Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah," kata legislator PKB ini.

"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa menggali kasus ini sampai tuntas," imbuh Rano menambahkan.

Proses investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menemukan suatu titik terang. Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku RM dan RB diketahui merupakan anggota Polri aktif.

Polisi masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap Novel. Saat ini, terhadap kedua pelaku masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya