Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

Fahira Idris: Pergub 95/2016 Yang Dikeluarkan Ahok Perlu Direvisi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menjembatani aspirasi mereka terkait pemutakhiran beberapa aturan pegawai kesehatan non PNS kepada Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa aturan yang diterbitkan sebelum masa Gubernur Anies Beswedan ini perlu direvisi agar tercipta iklim yang dinamis terutama dalam sistem kesejahteraan pegawai Non PNS bidang kesehatan.

Fahira mengungkapkan, sebagai anggota DPD dari DKI menjadi kewajibannya untuk menyampaikan dan menjembatani aspirasi seluruh lapisan warga Jakarta dalam hal ini profesi perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.


Menurutnya, ada beberapa aturan yang perlu dimutakhirkan salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 95/2016 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Pergub itu dikeluarkan masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub yang terbit pada 2016 itu belum sepenuhnya mempertimbangkan kenaikan UMP DKI dan angka inflasi dengan kenaikan upah pegawai non PNS bidang kesehatan.

"Pergub ini perlu dimutakhirkan agar untuk merelasikan atau menghubungkan kenaikan UMP DKI dengan kenaikan upah pegawai non PNS bidang kesehatan. Selain itu juga soal regulasi pengangkatan status kepegawaian yang sudah bekerja di atas 20 agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap non PNS tanpa syarat. Juga soal peningkatan pengawasan kesejahteraan perawat yang ada faskes-faskes swasta," ujar Fahira, Jumat (27/12).

Tidak hanya di lingkup daerah, Fahira juga akan menyuarakan berbagai kebijakan dan aturan pemerintah terkait keperawatan yang belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan perawat non PNS. Sudah saatnya ada kebijakan dari pemerintah pusat agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat.

Kebijakan lain yang patut dipertimbangkan dan direalisasikan adalah pemberian insentif/imbal jasa/jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS Kesehatan dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.

"Idealnya dan seharusnya pelayanan keperawatan masuk dalam skema JKN karena selain faskes dan dokter, perawat adalah tulung punggung pelayanan BPJS Kesehatan atau JKN. Sudah saat mereka juga mendapatkan insentif dari skema JKN ini. Saya akan suarakan hal ini ke semua kementerian terkait," pungkas Fahira.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya