Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Libatkan Wakil Bupati Sekali Pun, Polisi Harus Ungkap Dugaan Penganiayaan Perawat

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aksi solidaritas atas kekerasan yang menimpa seorang perawat yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun semakin meluas.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara yang meminta dukungan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini. Salah satunya dengan mendatangi anggota DPD RI yang juga Wakil Badan Pengkajian MPR RI Fahira Idris.

Fahira menyatakan keperihatinannya atas kekerasan yang menimpa perawat anggota PPNI berinisial FAR. Terlebih kejadian itu berlangsung saat perawat sedang menjalankan tugasnya dan pelaku adalah seorang wakil bupati yang harusnya menjadi contoh dan teladan warga.


"Saya mengapreasi solidaritas yang digalang PPNI Jakarta Utara untuk menyuarakan persoalan ini. Dan saya berharap PPNI di daerah lain juga menggalang solidaritas di daerahnya masing-masing. Saya juga mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh terhadap kasus ini dan meminta Polda Aceh untuk merespon dan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional," ujar Fahira, Kamis (26/12).

Menurut Fahira, koridor hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Perawat adalah profesi yang dilindungi oleh UU 38/2014 tentang Keperawatan.

"Saya sebagai anggota DPD RI akan mengadvokasi kasus ini dengan mengawal proses hukumnya yang saat ini sedang berlangsung hingga tuntas," tukasnya.

Kejadian dugaan kekerasan ini, lanjut Fahira, juga harusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengatur kembali peraturan tentang tindakan medik apa saja yang dapat dilakukan oleh perawat, dan hal-hal penting lain yang selama ini belum tercantum secara terperinci dan detail. Termasuk menjabarkan form pelimpahan wewenang kepada perawat dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU 38/2014.

Persoalan lainnya adalah hingga saat ini masih belum jelas siapa leading sektor dipemerintahan untuk mengimplementasikan UU Keperawatan. Ini karena tidak ada vokal poin keperawatan di Kementerian Kesehatan. Belum diperbaharuinya aturan teknis terkait praktik perawat juga menjadi hambatan tersendiri bagi kepastian dan perlindungan dalam praktik perawat termasuk perizinan terutama di daerah-daerah.

"Harus diakui pemerintah belum sepenuhnya mengoptimalkan perawat dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Padahal perawat adalah salah garda terdepan. Oleh karena itu berbagai aturan yang belum sempurna harus segera disempurnakan terutama soal perlindungan dan kesejahteraan perawat," pungkas Fahira.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya