Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Libatkan Wakil Bupati Sekali Pun, Polisi Harus Ungkap Dugaan Penganiayaan Perawat

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aksi solidaritas atas kekerasan yang menimpa seorang perawat yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun semakin meluas.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara yang meminta dukungan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini. Salah satunya dengan mendatangi anggota DPD RI yang juga Wakil Badan Pengkajian MPR RI Fahira Idris.

Fahira menyatakan keperihatinannya atas kekerasan yang menimpa perawat anggota PPNI berinisial FAR. Terlebih kejadian itu berlangsung saat perawat sedang menjalankan tugasnya dan pelaku adalah seorang wakil bupati yang harusnya menjadi contoh dan teladan warga.


"Saya mengapreasi solidaritas yang digalang PPNI Jakarta Utara untuk menyuarakan persoalan ini. Dan saya berharap PPNI di daerah lain juga menggalang solidaritas di daerahnya masing-masing. Saya juga mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh terhadap kasus ini dan meminta Polda Aceh untuk merespon dan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional," ujar Fahira, Kamis (26/12).

Menurut Fahira, koridor hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Perawat adalah profesi yang dilindungi oleh UU 38/2014 tentang Keperawatan.

"Saya sebagai anggota DPD RI akan mengadvokasi kasus ini dengan mengawal proses hukumnya yang saat ini sedang berlangsung hingga tuntas," tukasnya.

Kejadian dugaan kekerasan ini, lanjut Fahira, juga harusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengatur kembali peraturan tentang tindakan medik apa saja yang dapat dilakukan oleh perawat, dan hal-hal penting lain yang selama ini belum tercantum secara terperinci dan detail. Termasuk menjabarkan form pelimpahan wewenang kepada perawat dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU 38/2014.

Persoalan lainnya adalah hingga saat ini masih belum jelas siapa leading sektor dipemerintahan untuk mengimplementasikan UU Keperawatan. Ini karena tidak ada vokal poin keperawatan di Kementerian Kesehatan. Belum diperbaharuinya aturan teknis terkait praktik perawat juga menjadi hambatan tersendiri bagi kepastian dan perlindungan dalam praktik perawat termasuk perizinan terutama di daerah-daerah.

"Harus diakui pemerintah belum sepenuhnya mengoptimalkan perawat dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Padahal perawat adalah salah garda terdepan. Oleh karena itu berbagai aturan yang belum sempurna harus segera disempurnakan terutama soal perlindungan dan kesejahteraan perawat," pungkas Fahira.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya