Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Libatkan Wakil Bupati Sekali Pun, Polisi Harus Ungkap Dugaan Penganiayaan Perawat

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aksi solidaritas atas kekerasan yang menimpa seorang perawat yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun semakin meluas.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara yang meminta dukungan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini. Salah satunya dengan mendatangi anggota DPD RI yang juga Wakil Badan Pengkajian MPR RI Fahira Idris.

Fahira menyatakan keperihatinannya atas kekerasan yang menimpa perawat anggota PPNI berinisial FAR. Terlebih kejadian itu berlangsung saat perawat sedang menjalankan tugasnya dan pelaku adalah seorang wakil bupati yang harusnya menjadi contoh dan teladan warga.


"Saya mengapreasi solidaritas yang digalang PPNI Jakarta Utara untuk menyuarakan persoalan ini. Dan saya berharap PPNI di daerah lain juga menggalang solidaritas di daerahnya masing-masing. Saya juga mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh terhadap kasus ini dan meminta Polda Aceh untuk merespon dan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional," ujar Fahira, Kamis (26/12).

Menurut Fahira, koridor hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Perawat adalah profesi yang dilindungi oleh UU 38/2014 tentang Keperawatan.

"Saya sebagai anggota DPD RI akan mengadvokasi kasus ini dengan mengawal proses hukumnya yang saat ini sedang berlangsung hingga tuntas," tukasnya.

Kejadian dugaan kekerasan ini, lanjut Fahira, juga harusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengatur kembali peraturan tentang tindakan medik apa saja yang dapat dilakukan oleh perawat, dan hal-hal penting lain yang selama ini belum tercantum secara terperinci dan detail. Termasuk menjabarkan form pelimpahan wewenang kepada perawat dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU 38/2014.

Persoalan lainnya adalah hingga saat ini masih belum jelas siapa leading sektor dipemerintahan untuk mengimplementasikan UU Keperawatan. Ini karena tidak ada vokal poin keperawatan di Kementerian Kesehatan. Belum diperbaharuinya aturan teknis terkait praktik perawat juga menjadi hambatan tersendiri bagi kepastian dan perlindungan dalam praktik perawat termasuk perizinan terutama di daerah-daerah.

"Harus diakui pemerintah belum sepenuhnya mengoptimalkan perawat dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Padahal perawat adalah salah garda terdepan. Oleh karena itu berbagai aturan yang belum sempurna harus segera disempurnakan terutama soal perlindungan dan kesejahteraan perawat," pungkas Fahira.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya