Berita

Sidang Soetikno Soedarjo/RMOL

Hukum

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Dalam Rupiah Dan 3 Mata Uang Asing

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo didakwa telah menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan tersebut.

Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (26/12).

Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797 kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan.Ada juga pemberian uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan.

Uang tersebut diberikan Soetikno agar Emirsyah membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh PT Garuda Indonesia.

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Wawan.

Perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014 dan dilakukan secara bertahap dalam memberikan suap tersebut.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Soetikno dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya