Berita

Menteri KKP, Edhy Prabowo/RMOL

Bisnis

Soal Wacana Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Edhy Prabowo

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 18:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengeluarkan wacana mengenai pembebasan ekspor benih lobster. Wacana tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Menteri Edhy menyampaikan tujuan dia melempar wacana itu agar masyarakat tidak menilai kebijakan tersebut hanya satu sisi saja melainkan melihat secara keseluruhan permasalahan yang telah terjadi.

“Jadi anda jangan melihat dari satu sudut saja. Yang kita lihat adalah kita akan memperbaiki salah satu dari sekian banyak peraturan yaitu Permen 56 itu,” kata Edhy usai bersilaturahmi dalam open house Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).


Menurutnya, dalam kebijakan Permen Nomor 56 tahun 2016 tersebut, ada tiga jenis yang dilarang dalam peredaran, yakni di bawah 200 gram seperti rajungan, kepiting dan lobster. Namun, kebijakan tersebut dikeluhkan banyak kalangan terutama para nelayan.

“Nah ini kan ada keluhan-keluhan tentang kepiting harus 150 gram itu kan enggak semua bisa melakukan 150 gram ada pelarangan saat kepiting tidak boleh bertelur,  boleh tapi 55 hari kalau tidak salah, tapi ada juga yang dijualnya di bawah 100 gram seperti misalnya Kepiting soka soft cell,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan adanya larangan tersebut banyak pengusaha kepiting soka yang merasa tidak bisa melakukan transaksi jual beli gara-gara adanya peraturan menteri di era Susi Pudjiastuti tersebut.

“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam,” katanya.

“Sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi. Ini kan enggak boleh juga kan ini harus ada jalan keluarnya,” tandasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya